Disomasi Kosongkan Gedung Dalam 5 Hari, Komite SMAN 5 Siantar Angkat Bicara

Disomasi Kosongkan Gedung Dalam 5 Hari, Komite SMAN 5 Siantar Angkat Bicara

PEMATANG SIANTAR, (PAB)---

Ahli waris Almarhum Hermawanto alias Empo sebagai pemilik lahan dan bangunan SMA Negeri 5 Pematang Siantar, melalui kuasa hukumnya Landen Marbun, telah melayangkan somasi dengan nomor surat somasi 050/LM&R/XI/2023 ditujukan untuk Wali Kota Siantar Cq Dinas Pendidikan ke Pemko Pematang Siantar agar lahan sekolah segera dikosongkan.

Salah satu poin dalam somasi tersebut memerintahkan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dimaksud paling lama 5 (lima) hari sejak somasi dilayangkan tertanggal 10 November 2023.

Kabar somasi inipun menuai keresahan dan ketidaknyamanan terhadap siswa/i dan juga kalangan orang tua siswa yang mengaku mengetahuinya dari pemberitaan salah satu media online.

Menyikapi hal tersebut, Kepsek SMAN 5 Pematang Siantar Rahmat Nasution langsung menyurati dan mengundang Komite Sekolah untuk memberikan keterangan dan pengarahan agar peserta didik baik siswa maupun tenaga pengajar di sekolah tersebut bisa tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.

Sementara Ketua Komite Selkolah SMAN 5 Pematang Siantar Drs Helmi, M.Pd didampingi anggota Komite lainnya, Senin (13/11/2023) kepada wartawan mengatakan akan segera melakukan audiensi dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah VI yang dikepalai Zuhri Bintang agar duduk bersama dengan pihak ahli waris pemilik lahan untuk membicarakan langkah-langkah persuasif terhadap sengketa pihak ahli waris dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Helmi juga meminta agar Pemprovsu dalam hal ini Dinas Pendidikan dan instansi terkait dapat dengan segera menyelesaikan permasalahan terkait pembayaran lahan dan gedung SMAN 5 sebelum munculnya masalah-masalah yang tidak diinginkan.

“Kita mendesak Pemprovsu agar serius dan segera menyelesaikan terkait sengketa dengan ahli waris pemilik lahan dan bangunan sekolah ini,” ujar Helmi.

Helmi beserta anggota Komite lainnya berharap agar dalam penyelesaian sengketa yang membutuhkan waktu yang tidak singkat ini, jangan sampai mengganggu pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah tersebut. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index