Dua Tenaga Honorer Laporkan Kepsek SMA Negeri 4 Binjai Ke Dinas Pendidikan Sumut

Dua Tenaga Honorer Laporkan Kepsek SMA Negeri 4 Binjai Ke Dinas Pendidikan Sumut

Binjai,(PAB)---- 

Dua tenaga honorer di SMA Negeri 4 Binjai, Emmi Wahyuni dan Basyar, resmi melaporkan Kepala Sekolah (kepsek) SMA Negeri 4 Binjai, Muslimin Lubis, S.pd, MSi, Ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Senin (18/10).

Muslimin diduga telah menyalah gunakan wewenang, terkait pemberhentian kerja terhadap dua orang tenaga  honorer yang dilakukan secara sepihak.

 Kedua tenaga honorer tersebut diberhentikan dengan tuduhan pencemaran nama baik kepala sekolah dan tidak loyal terhadap pimpinan.

Didalam surat pemutusan hubungan kerja, yang ditandatangani langsung oleh Kepsek Negeri 4 Binjai, pihak sekolah memutuskan atas nama Emmi Wahyuni dan Basyar Aliasyngari, diberhentikan sebagai tenaga honorer, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023.

Surat laporan yang dilayangkan oleh kedua pelapor, sudah diterima secara resmi oleh Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Binjai - Langkat, yang berkantor di Stabat Kab. Langkat.

Sebelumnya, mereka juga sudah mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Laporan mereka sudah ditanggapi oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara, dan sudah dibalas ditujukan kepada Kepala Sekolah (kepsek) SMA Negeri 4 Binjai, Muslimin Lubis, S.pd, MSi, untuk segera dilakukan klarifikasi atas surat pemberhentian kerja yang dianggap menyalahi wewenang, berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan.

Dalam peraturan itu, diatur secara tegas di pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, pelakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Jika melihat subtansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik.

Permedikbud ini juga menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung baik guru honorer atau tenaga kependidikan (Tenaga Administrasi sekolah/TAS) pada umumnya, pegawai atau guru honorer di sekolah dapat mengalami pemberhentian jika melanggar ketentuan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah atau instansi yang mempekerjakan mereka.

Jika Kepala Sekolah melakukan pemecatan terhadap guru honorer dan TAS maka kepala sekolah telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abose of power) terhadap Permendikbutd Nomor 10 Tahun 2017. Penyalahgunaan wewenang (abose of power) adalah salah satu jenis ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan istilah hukum adminstrasi negara.

" Tujuan kami hanya untuk mencari keadilan. Kami merasa diberhentikan secara sepihak oleh Kepsek Negeri 4 Binjai. Dan alhamdulillah laporan kami sudah diterima oleh Pak Bambang di Kantor Cabdis Pendidikan Binjai - Langkat. Semua ini hanya salah paham dan kami merasa difitnah, intinya kami berharap mendapat keadilan, " ungkap Emmy sembari meneteskan air matanya, yang sudah 9 tahun mengabdi di sekolah tersebut.

(ST)

Berita Lainnya

Index