JAM-Pidum Setujui 6 Perkara dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan Pendekatan Keadilan RJ

JAM-Pidum Setujui 6 Perkara dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan Pendekatan Keadilan RJ

MEDAN,(PAB)-----

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sebelum disetujui, ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin (19/6/23) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH diwakili Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kasi TP Oharda Kejati Sumut Zainal, SH,MH dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menyampaikan ekspose perkara secara daring kepada JAM-Pidum. Dan, kegiatan ekspose juga diikuti secara daring Kajari Langkat, Kajari Binjai, Kajari Karo, Kajari Asahan dan Kajari Tanjungbalai Asahan serta JPU dari perkara yang diekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa sampai Senin (19/6/23) Kejati Sumut sudah menghentikan 40 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Adapun 6 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Paijo melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Kejari Binjai dengan tersangka Budi Yanto Nasution melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau Kedua Pasal 80 Ayat (2), (4) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian, lanjut Yos dari Kejari Karo dengan tersangka Junaidi melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih Subsidair Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada juga perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka Syaipul Alias Timbul melanggar Pasal 353 Ayat (1) jo Pasal 53 Subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Dari Kejari Tanjung Balai Asahan dengan tersangka Susi Susanti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Masih dari Kejari Tanjung Balai dengan tersangka atas nama Nuraina Fitri melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Enam perkara yang diajukan disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula. (Rat)

Berita Lainnya

Index