Kuasa Hukum Berharap Terdakwa 'Pukul Muka Patah Kaki' Bebas

Kuasa Hukum Berharap Terdakwa 'Pukul Muka Patah Kaki' Bebas
Ket. Foto: Ardiansyah Putra Munthe, S.H.,

Medan,(PAB)----

Bayu Tri Ananda Septiandri, S.H dan Ardiansyah Putra Munthe, S.H., Kuasa Hukum Hendara Putra Buana Sembiring berkantor pada Kantor Hukum Bayu Tri Ananda Septiandri & Rekan menyatakan Pledoi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho,S.H, dalam sidang kasus dugaan Penganiayaan perkara pasal 351 KUHP dengan korban Andri Harun Siregar anak Muhammad Akbar Siregar (Pelapor) dalam Nomor Perkara 602/Pid.B/2023/PN Mdn diruang sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/6/23).

JPU AP. Frianto Naibaho,S.H membacakan tuntutannya  dihadapan majelis hakim kepada terdakwa  Hendara Putra Buana Sembiring dengan hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan masa tahanan

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Hendara Putra Buana Sembiring  (33) warga Jalan Plamo Garden Blok F 1 No.20 Kel. Balai Permai Kecamatan Batam Kota.melalui Kuasa Hukumnya Ardiansyah Putra Munthe, S.H (foto) menyatakan pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.

Selanjutnya, Ardiansyah Putra Munthe, S.H dalam keterangan persnya menegaskan harapannya kepada majelis hakim agar kliannya mendapat keadilan dan dapat dibebaskan.
 

" Kami berharap klian kami mendapat putusan  bebas, karena dalam sidang saksi tidak ada keterangan saksi yang memberatkan terdakwa juga keterangan saksi ahli menegaskan visum yang dirilis Rumah Sakit Setia Budi Medan tidak dibisa dijadikan alat bukti dan bukti vidio dalam cctv di TKP tidak memperlihatkan adanya pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban apalagi menjelaskan tentang aksi terdakwa yang melakukan pemukulan dikaki korban hingga mengalami patah tulang, semoga fakta ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan vonis bebas terhadap saudara Hendra"' ujarnya.

[video width="640" height="368" mp4="https://metro24sumut.com/wp-content/uploads/2023/06/VID-20230615-WA0045.mp4"][/video]

 

Sebelumnya, sidang kasus dugaan Penganiayaan dengan terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring dalam kasus perkara 351 KUHP dengan korban Andri Harun Siregar anak Muhammad Akbar Siregar (Pelapor) dalam Nomor Perkara 602/Pid.B/2023/PN Mdn diruang sidang Cakra 4 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan Surat Tugas kepada Dr. Agustinus Sitepu, SpFM. Mked (for), Senin (12/6/23).

Saksi Agustinus Sitepu dalam keterangannya sebagai saksi ahli, menyampaikan bahwa terkait analisis surat visum yang menjadi barang bukti tindak kekerasan terhadap terdakwa ditemukan adanya keterangan cedera patah tulang pada paha kaki korban tidak relevan.

Dihadapan majelis hakim, Agustinus Sitepu menyampaikan secara jelas bahwa kondisi cedera fisik dan keterangan data surat visum dari rumah sakit Setia Budi tidak memenuhi syarat hasil pemeriksaan yang ril dan faktual.

" Dari analisi saya selaku ahli forensik berpendapat surat visum ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti " ujarnya.

Pernyataan pendapatnya itu dipertegas lagi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Jaksanya AP. Frianto Naibaho,S.H. bahwa hanya mungkin cedera patah kaki akan terjadi pada kondisi serangan alat tumpul dan tekanan yang kuat, sedangkan apa yang dipasangkan kepada terdakwa tidak ada menggunakan alat atau penyerangan yang mengakibatkan benturan keras sehingga korban mengalami cedera seperti yang dirilis disurat visum tersebut.

Selanjutnya terdakwa, Hendra membantah telah melakukan penyerangan fisik kebagian paha atau kaki korban, bahkan menurutnya ia justru terlebih menerima pukulan dari korban dibagian wajah mengenai pipi dan telinganya yang kemudian membuatnya harus memiting ( penangkap leher korban dengan lengan sambil memeluk tubuh) yang juga dilawan oleh korban sehingga terdakwa menjatuhkannya kebawah.

" Saya dipanggilnya pak hakim yang mulia, lalu saya mendatanginya dengan meloncat untuk menghampirinya, saat itu dia langsung memukul wajah saya, lantas saya memitingnya dan saya menjatuhkannya lalu memukul wajahnya, hanya kurang lebih 3 kali pukulan saya sudah dilerai warga dan saat itu ayah saya mendatangi korban untuk menolongnya justru dimaki oleh saudara Andri Harun Siregar (Korban) dengan kalimat tak pantas, saya tersinggung yang mulia lalu kembali mencoba memukul korban namun saya hanya bisa menendang wajahnya saja" ujar Hendra (terdakwa) menitikkan air mata mengingat kejadian yang dialami orangtuanya diperlakukan tak pantas oleh Andri Harun Siregar (Korban).

Hendra menyebut dalam kejadian perkelahian pada tanggal 6 Febuari 2023 di Jalan Sei Batu Gingging Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan tepatnya di depan Kantor PLN ULP Medan Baru sekitar pukul 14.00 Wib, saat itu dirinya bersama kedua orangtuanya sedangkan Andri hanya seorang diri, dan saksi lainnya merupakan warga yang melihat kejadian saat itu.

Kuasa Hukum terdakwa, Ardiansyah Putra Munthe S.H mengatakan ada keganjalan dalam proses hukum kliennya, selain isi surat visum adanya upaya pemaksaan terhadap kasus penganiayaan ringan menjadi kasus Penganiayaan berat, dan pelapor merupakan orang tua korban yang tidak ada dilokasi kejadian sementara memberi keterangan kronologis dalam BAP kepolisian Polsek Medan Baru Polrestabes Medan.

" Perkara yang menimpa klien kami diduga dipaksakan untuk mengkriminalisasikan terdakwa, yang mana dalam keterangan terdakwa dirinya sempat akan membuat laporan penganiayaan yang dialaminya namun dihalangi oleh petugas penyidik Polsek Medan Baru, dengan menjanjikan untuk di Mediasi, setelah sebelumnya proses penangkapan klien kami oleh penyidik tanpa adanya surat penangkapan" ungkapnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dan kesaksian terdakwa dihadapan majelis hakim,  Ardiansyah Putra Munthe berharap Hakim dapat melihat perkara ini secara mata hukum yang berkeadilan dan berazaskan praduga tak bersalah pada kliannya, dan dapat memutuskan sanksi hukum yang adil seadil- adilnya bagi kedua pihak, khususnya atas sangkaan pasal Penganiayaan yang dituduhkan kepada terdakwa.

"Kami berharap kesaksian terdakwa dan pendapat ahli menjadi pertimbangan penegakan hukum yang berkeadilan, pasti, fakta dan jujur" imbuhnya. (Evi)

Berita Lainnya

Index