Korban Anak Hilang Ditemukan bersama Pria Kenalan Medsos Di Simalungun

Korban Anak Hilang Ditemukan bersama Pria Kenalan Medsos Di Simalungun

Deliserdang, metro24sumut.com | Hampir dua Minggu tak kunjung pulang kerumahnya sejak korban dinyatakan hilang oleh orang tuanya, dan akhirnya korban sebut saja Gadis ditemukan berada di Kabupaten Simalungun bersama teman kenalan medsosnya, Selasa (23/5/23).

Gadis yang sempat dilaporkan anak hilang itu telah menjadi korban pelecehan oleh pelaku berinisial OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun.

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku atas perbuatan melakukan tindak pidana pelecehan (cabul) anak dibawah umur.

Menurut ibu korban, Gadis sudah menghilang sejak Rabu tanggal 10 Mei 2023, korban yang masih dibawah umur itu tak kunjung pulang kerumah hingga pukul 18.00 wib dari sekolahnya.

Ibu korban pun langsung menuju sekolah korban namun sekolah sudah kosong, hingga keesokan harinya pada hari Kamis 11 Mei 2023 Ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH bersama jajaran Polresta Deli Serdang langsung menindak lanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga pada Selasa tanggal 23 Mei 2023 tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban

Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Simalungun- Samosir  dan benar saja tim menemukan korban bersama pelaku.

"Dari pengakuan pelaku OPP, ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali, pertama kali dilakukan pada hari Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan yang terakhir pada hari Selasa, 16 Mei 2023 di penginapan yang berada di kota Pematang Siantar" ujar Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung membawa dan menahan pelaku OPP  ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Perkenalan mereka diawali dari medsos dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak anak- anaknya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa/i nya dalam penggunaan hand phone di lingkungan sekolah serta tetap memberikan nasehat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial" jelas I Kadek H Cahyadi.

Dikatakannya, pelaku terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun.

(Ari)

Berita Lainnya

Index