Menteri Kominfo Menjadi Tahanan Kejaksaan

Kejaksaan Agung Menunjukkan Jaksa Mendukung Penegakan Hukum Berkualitas dan Profesional

Kejaksaan Agung Menunjukkan Jaksa Mendukung Penegakan Hukum Berkualitas dan Profesional
Foto : Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Jakarta,(PAB)----- 

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI layak diapresiasi atas keberanian dan ketegasan  menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dan seketika pula melakukan penahanan  dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo dengan dugaan kerugian negara 8Triliyun.

Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh Menteri nya sendiri,  karenanya kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada para pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri.

Karenanya langkah konkrit dan keberanian ini harus diakui pula sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas dan menjadikan trend kejaksaan tumbuh positif, dimana saat ini, insitusi kejaksaan lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya terutama dari capaian kinerjanya.

Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada Kejaksaan menempatkan diposisi terbaik dan tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.

Lebih lanjut dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan atas Menteri yang masih menjabat ini menjadi bukti bahwa kejaksaan independent, profesional,  objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.

Hal ini juga sekaligus dimaknai sebagai bahwa kejaksaan agung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada kejaksaan agung, sekaligus dapat dikatakan proses transformasi kejaksaan agung dibawah kepemimpinan, ST Burhanuddin sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja-kinerja nyata dan ketegasan nya dalam memimpin institusi kejaksaan agung. (Rat)

Berita Lainnya

Index