Presrilis Kasus Penyiraman Air Keras, Reza Chairul AS: Motif Sakit Hati dan Dendam

Presrilis Kasus Penyiraman Air Keras, Reza Chairul AS: Motif Sakit Hati dan Dendam

MADINA,(PAB)------

Polres Mandailing Natal menggelar Press Release pada hari Sabtu 13 Mei 2023 di Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati Polres Madina tentang Penangkap Terhadap tersangka SL (56) yang dipersangkakan atas Tindak Pidana ” penyiraman Air cuka, terhadap korban ibu Fairdah Khairani (50), Warga Jln. Sudirman Link. IV RT/RW 004/004 Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dimana agenda Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol W. Sidabutar, Para Kabag, Kasi Propam dan Kasi Pemas Sihumas dan beberapa personel Reskrim.

Dalam Press Release yang digelar, Kapolres Madina memaparkan, Kejadian bermula dari Pelaku SL dendam merasa sakit hati Kepada Korbannya Ibu FKN yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang di jual saudara Muhammad Mahmud atau Abang kandung Korban, kepada tersangka SL senilai Rp. 35. 000. 000, (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Selanjutnya, Kapolres Mandailing Natal meminta kepada Satreskrim Polres Mandailng Natal dan Polsek Siabu untuk menangkap Pelaku, “Jangan Pulang Sebelum Berhasil Menangkap Pelaku”, pada hari Selasa tanggal 09/05/2023 sekira pukul 09.00 Wib, saat menjenguk ibu FKN korban penyiraman di RSUD Panyabungan.

Dengan usaha yang gigih dan semangat serta dibantu oleh informasi dari masyarakat satreskrim Polres Mandailing Natal berhasil meringkus SL yang merupakan tersangka dari tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi, Sumut, Sabtu, (13/05/23) sekira pukul 05.00 Wib.

“setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka serta mengumpulkan informasi dengan cepat personil melakukan penangkapan tersangka yang bersembunyi di desa Tanjung Larangan Kec. Muarasipongi.” Lanjut AKBP Reza.

” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat ” Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, Ancaman Hukuman 7 (Tujuh) Tahu,”. Tutup Kapolres Madina.(Evi)

Berita Lainnya

Index