Klarifikasi dan Hak Jawab PT. BELAWAN SAMUDERA ABADI

Klarifikasi: Senang Pake tak Senang Buang, Buruh Tangkap Ikan PT BSA Tuntut Hak Pengabdian

Klarifikasi: Senang Pake tak Senang Buang, Buruh Tangkap Ikan PT BSA Tuntut Hak Pengabdian

MEDAN,(PAB)-----

PT. Belawan Samudera Abadi atau disingkat PT. BSA melayangkan surat hak koreksi dan hak jawab terkait pemberitaan media pab-indonesia.co.id pada edisi 2 Februari 2023 yang berjudul: " Senang Pake tak Senang Buang, Buruh Tangkap Ikan PT. BSA Tuntut Hak Pengabdian, yang diterima redaksi, Rabu (10/5/23).

Direktur PT. BSA, Liauw Edy Sud melalui suratnya dengan nomor: 04/SPb/02/BSA/IV/2023 tertanggal 10 April 2023 tertanda tangan stempel PT. Belawan Samudera Abadi ( BSA) menyampaikan hak koreksi dan hak jawab kepada Pimpinan redaksi media pab-indonesia.co.id sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 02 Februari 2023, dan berdasarkan pasal 15 dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka dengan ini kami menyampaikan hak koreksi dan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut: 

1. Untuk hak koreksi, Saya melihat foto yang ditampilkan pada judul halaman media online tersebut merupakan foto gudang PT. BSA yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemecatan J. Simbolon dan kami meminta untuk postingan dan pemberitaan tersebut dihapus dan dimuatkan klarifikasinya dikarenakan tidak ada kesesuaian foto, judul berita dan isi pemberitaannya sangat berbeda dengan fakta di lapangan.

2. Sebagai hak jawab, dapat saya sampaikan hal- hal berikut: 

a. Bahwa Saya atas nama LIAUW EDY SUD selalu Direktur PT. BSA tidak pernah memperkerjakan pekerja atau karyaysata seperti budak atau memeperlakukan pekerja atau karyawan saya seperti bak perbudakan.

b. Bahwa Saya tidak kenal dengan inisial J. Simbolon dan Saya tidak pernah melakukan pemecatan terhadap J. Simbolon dan Belasan buruh lainnya sebagaimana yang termuat di dalam postingan keempat media online yerseydiatas tertanggal 02 Februari 2023.

c. Berdasarkan keterangan dari ACI bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemecatan terhadap J. Simbolon, melainkan ada permasalahan terhadap ABK Kapal KM Bintang Laut Sembilan yang bernama Derlan Simbolon, dimaa pada saat itu ACI sedang melakukan pengecekan terhadap hasil tangkapan nelayan pada akhir bulan Januari 2023, ACI menemukan adanya keranjang berisikan ikan hasil tangkapan nelayan yang disembunyikan oleh para ABK diatas Kapal yang mana beratnya sekitar 10 (sepuluh) kilogram, dimana berdasarkan prosedur yang berlaku pada Kapal KM Bintang Laut Sembilan bahwa ikan hasil tangkapan nelayan wajib dilakukan penimbangan, dan atas kejadian tersebut ACI mengumpulkan pada ABK untuk menjelaskan bahwa kalau hal menyembunyikan hasil tangkapan ikan tersebut terus terjadi maka Kapal "KM Bintang Laut Sembilan" tidak akan diberangkatkan, dan ternyata atas penjelasan ACI tersebut Derlan Simbolon tidak terima dan memprovokasi kepada seluruh ABK untuk tidak masuk bekerja lagi dan memprovokasi untuk menuntut pesangon kepada ASIONG.

d. Dst....

Atas hal diatas, LIAUW EDY SUD selaku Direktur PT BSA meminta hak koreksi dan hak jawabnya dapat diselesaikan segera mungkin. Terimaksih

 

 

Belawan, 10 April 2023

TTD

LIAUW EDY SUD 

https://pab-indonesia.co.id/news/detail/21881/senang-pake-tak-senang-buang-buruh-tangkap-ikan-pt-bsa-tuntut-hak-pengabdian

Berita Lainnya

Index