SIMALUNGUN, (PAB)---
PT. Toba Lestari Pulp (TPL) Sektor Aek Nauli di Nagori (Desa-red) Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut akhir-akhir ini diramaikan dengan konflik sejak munculnya klaim kepemilikan lahan 2050 Ha yang disebut-sebut hutan adat masyarakat oeh kelompok yang menamakan dirinya Lembaga Adat Masyarakat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS).
Humas PT. TPL Sektor Aek Nauli Betman Ritonga, Selasa (4/4/2023) di ruang kerjanya kepada wartawan mengatakan bahwa ada informasi LAMTORAS akan kembali menanami lahan yang sebelumnya telah dipanen PT. TPL pada areal yang diklaimnya sebagai areal hutan adat Ambarita Sihaporas.
Lokasi dimaksud sebelumnya berstatus Kawasan Hutan Negara yang merupakan ijin areal kerja PT. TPL yang sudah dikelola sejak 1992 sudah 5 kali daur (panen) dan saat ini juga sedang ada panen di areal tersebut, dan LAMTORAS melarang kegiatan penanaman kembali oleh pihak TPL.
Sesuai informasi yang diterimanya, Betman mengatakan aksi LAMTORAS ini akan dihadiri Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang disebut-sebut selalu memprovokasi.
“Selama ini LAMTORAS selalu mengusir dan mengancam pekerja TPL di lapangan dengan menggunakan sajam dan pentungan kayu berduri, bahkan melakukan tindakan anarkis (tindakan melawan hukum) dan sudah dilaporkan ke APH namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata membuat LAMTORAS makin merasa kebal hukum,” ujar Betman.
Diterangkan Betman, LAMTORAS telah berulang kali melakukan aksi yang mengarah ke anarkis, seperti pengrusakan tanaman, penganiayaan bahkan penyanderaan terhadap karyawan PT. TPL.
“Tindakan-tindakan LAMTORAS ini sebenarnya sudah kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Simalungun. Sayangnya hingga kini sepertinya belum mendapat tindak lanjut,” ujar Betman.
Mewakili pihak TPL, Betman mengharapkan Polres Simalungun untuk bertindak tegas terhadap LAMTORAS, agar konflik horizontal antar warga dan pihak TPL yang dapat merugikan semua pihak tidak terjadi. Informasi yang diperoleh dari sumber yang terpercaya, tindakan maupun aksi menanami lahan yang masih termasuk dalam konsesi hutan produksi PT. TPL adalah sebagai usaha untuk menunjukkan eksistensinya setelah mendapat jawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tentang usulan AMAN untuk menjadikan LAMTORAS sebagai Masyarakat Hukum Adat (HMA) dianggap tidak memenuhi persyaratan.
“Tindakan ini diprediksi akibat terbitnya surat jawaban dari Kementrian Kehutanan tentang usulan AMAN untuk menjadikan LAMTORAS sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dianggap tidak memenuhi persyaratan, jadi LAMTORAS ingin menunjukkan eksistensinya,” ujar sumber. (MS/Red)

