Tuntutan Tak Terpenuhi, Panitia Pemilihan Nagori Mengundurkan Diri. Pilpanag Terancam Gagal?

Tuntutan Tak Terpenuhi, Panitia Pemilihan Nagori Mengundurkan Diri. Pilpanag Terancam Gagal?

SIMALUNGUN, (PAB)---

Komisi I DPRD Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) yang dihadiri sekitar 70 orang Panitia Pemilihan Nagori dari 12 Nagori (Desa-red), Senin (6/3/2023) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Simalungun.

Ketua Komisi I Erwin Saragih dari Fraksi Gerindra yang sekaligus pimpinan rapat mengatakan bahwa kehadiran para Panitia Pemilihan Nagori merasa resah terkait tahapan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) serentak yang akan digelar pada 15 Maret 2023 mendatang sekaligus menanyakan terkait hak panitia, yakni honor, ATK dan biaya rapat sesuai janji DPMN pada saat pelaksanaan Bimtek di Hotel Patra Jasa.

Menurut para panitia pemilihan nagori tersebut, mereka baru menerima honor untuk satu bulan sejak diangkat pada bulan Nopember 2022 lalu. Sementara mereka sudah mengeluarkan biaya Alat Tulis Kerja (ATK) berupa stempel panitia, kertas kerja, penggandaan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penggandaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga penggandaan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Begitu halnya biaya yang timbul dalam rapat-rapat berupa makan dan minum.

Anehnya, oleh Kepala DPMN Kabupaten Simalungun Sarimuda Purba mengatakan bahwa Anggaran tidak ada yang dikelola oleh panitia pemilihan nagori, seluruhnya dikelola dan dipertanggung jawabkan Dinas karena masuk dalam anggaran DPMN.

“Sesuai dengan yang tertera pada DPA DPMN, panitia pemilihan nagori tidak mengelola anggaran, namun hanya menerima honor sebanyak dua kali, sekali pada 2022 dan sekali pada 2023,” ujar Sarimuda.

Merasa di PHP, tuntutannya tidak dapat terkabulkan, para panitia pemilihan nagori menyatakan akan mengundurkan diri seraya memohon maaf kepada Komisi I yang telah memfasilitasi RDP.

Anggota Komisi I yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Simalungun Bonauli Rajagukguk langsung mempertanyakan dasar hukum dan keseriusan Pemkab Simalungun dalam pelaksanaan Pilpanag serentak 2022.

Menurut Bonauli, dalam Juknis pelaksanaan Pilpanag sesuai Perbub Nomor 188 Tahun 2022 dikatakan bahwa seharusnya panitia nagori mengusulkan anggaran yang dibutuhkan pada pelaksanaan pilpanag dan akan dipertanggung jawabkan pada akhir masa tugasnya.

Saat Bonauli menanyakan apakah tuntutan para panitia pemilihan nagori tersebut dapat dikabulkan, Sarimuda tetap berpedoman pada DPA dinasnya dan menegaskan bahwa panitia pemilihan nagori hanya menerima honor sebanyak dua kali.

Ketidakjelasan anggaran ini, menurut Bonauli bahwa ada isu bahwa panitia meminta bantuan ke calon pangulu (kepala desa-red) yang nota bene bertentangan dengan juknis yang ada pada perbub bahwa seluruh biaya dalam pelaksanaan pilpanag ditampung dalam APBD.

“Jangan nanti ada panitia pemilihan nagori meminta biaya dengan alasan apapun kepada calon pangulu, itu jelas pelanggaran,” ujar Bonauli.

Ditanya dampak pengunduran diri para panitia pemilihan nagori terhadap kelangsungan pelaksanaan Pilpanag, Bonauli mengatakan bahwa Pilpanag akan tetap terselenggara karena dalam juknis dikatakan jika panitia pemilihan nagori tidak dapat melaksanakan tugasnya maka akan diambil ahli oleh pihak kecamatan.

Sementara terkait legalitas panitia KPPS yang merupakan hasil penetapan dan di SK kan oleh panitia pemilihan nagori yang telah mengundurkan diri tersebut, Bonauli mengaku belum mengetahui dan akan mempertanyakannya ke Kabag Hukum Pemkab Simalungun. (MS//Red)

Berita Lainnya

Index