Desa Suka Makmur Akan Bergejolak Terkait Persoalan Khawasan Hutan Di Kutalimbaru.

Desa Suka Makmur Akan Bergejolak Terkait Persoalan Khawasan Hutan Di Kutalimbaru.

Deliserdang, (PAB)--

Masyarakat Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru kecewa dengan Pemerimtah dan Aparat Penegak Hukum terkait dengan persoalan Penguasaan Kawasan Hutan sepihak oleh Mafia Tanah yang merugikan masyarakat.

"Kami berharap Pemerintah dapat mewujudkan Pemanfaat Hutan yang berkeadilan"  kata Keleng Sembiring belum lama ini di Kampung Bunga Pariama Desa Suka Makmur.
Menurut Keleng Sebelum tahun 2000 Masyarakat telah memanfaatkan Lahan kawasan hutan. Dan sempat berseteru dengan PT. Ira yang bergerak dalam bidang usaha Budi Daya ulat sutra namun terkait masalah rekomendasi perizinan kegiatan PT. Ira dihentikan Pihak Dinas Kehutanan Sumut dan sejak saat itu masyarakat kembali mengusahai lahan tersebut.

Mulai adanya rencana Pemerintah untuk membuka jalan Alternatif Medan -Tanah Karo via jalan Tuntungan Kutalimbaru yang melintasi kawasan hutan ini khalayak luarpun mulai banyak mengintip untuk mendapatkan lahan.

Terendus Alas hak SK. Camat ex.
PT. Ira seluas 150 Ha menjadi jalan masuk Penguasaan Lahan Ketua Ormas Pemuda Merga Silima Mbelin Brahmana Cs. Dalam upaya penertiban lahan ex. PT. Ira yang dimulai Mei 2020 yang dimotori Mbelin Brahmana Cs, banyak terjadi gesekan oleh masyarakat yang mengusahai lahan tersebut. Banyak terjadi perkara kriminal seperti kasus pembakaran dan Pembacokan. Namun tak sedikit Perkara yang telah masuk keranah hukum terendap di Kepolisian dan kini Mbelin Brahmana Cs berhasil menguasai dan menduduki lahan dikawasan hutan tersebut secara sepihak.

Sebelumnya Dinas Kehutanan Sumut sempat mamfasilitasi pembahasan konflik penguasaan kawasan tersebut yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama pada selasa 20 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Pihak Dinas Kehutanan dan Instansi terkait, Muspika Kutalimbaru, Kades Suka Makmur, dan Tiga Kubu berpangaruh dalam persoalan pemanfaatan Lahan tersebut diantaranya kelompok Tani Hutan Sada Ola Reboisasi, Kelompok Pt. Ira dan Kelompok Pasta Surbakti. Namun sekarang telah muncul Penguasaan Sepihak oleh Ormas PMS ditandai dengan keberadaan Posko Ormas tersebut didalam kawasan Hutan.

"Tentunya kami masyarakat kecewa dengan penguasaan sepihak, kami sudah tersingkir dari lahan yang sebelumnya kami usahai. Kami berharap Pemerintah Desa dapat membatu kami dalam pemanfaatan lahan"tegas keling.
Lanjut keling Penguasaan sepihak dapat mewujud ketimpangan dan gejolak dimasyarakat.

Persoalan Penguasaan fisik lahan Sepihak oleh Ormas PMS mengundang kekecewaan dari Kubu Pasta Surbakti terhadap Pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan bersama.
Menurut Pasta Pihak, Pihak PT. Ira C/q Mbelin Brahmana telah berhasil menyetel Pihak-pihak terkait dalam kesepakatan bersama tersebut dan Aparat Penegak Hukum. Hingga perkara terendap dan Mbelin Brahmana Cs berhasil menduduki dan menguasai lahan kawasan hutan.

Belakangan ini terpantau awak media adanya eksploitasi Alat berat di lahan mata air dikawasan hutan tersebut. Diketahui Kegiatan tersebut di motori Mbelin Brahmana sebagaima terlihat dalam postingan fb akun mbelin brahmana video acara peletakan batu pertama pembuatan instalasi air bersih. Kegiatan tersebut juga dihadiri Oleh Muspika.

" Pihak terkait sudah melanggar kesepakatan bersama, Penegak Hukum sudah tidak bisa memproses Perkara.
Kalau Hukum tak bisa tegak dan Mbelin masih mengusai lahan jangan salahkan masyarakat bertindak hukum rimba jadinya. Pertumpahan darah di Desa Suka Makmur bisa terjadi", tegas Pasta dikediamannya senin 6/3. (IE/Tim)

 

 

 

"

Berita Lainnya

Index