Jokowi ke Lubuk Pakam, BPD Minta Presiden Tangani Masalah Sengketa Tanah Desa Tuntungan 1

Jokowi ke Lubuk Pakam, BPD Minta Presiden Tangani Masalah Sengketa Tanah Desa Tuntungan 1

DELI SERDANG, (PAB)---

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuntungan I Zainudin Alamsyah akan menemui Presiden R.I Joko Widodo pada moment rencana kunjungan ke Lubuk Pakam dalam waktu dekat ini. Hal ini sehubungan dengan upaya penyelesaian masalah Zona Merah Kleim Tanah Kodam I/BB di Desa Tuntungan I dan lima desa sekitarnya.
Untuk itu Zainul berharap adanya peran serta BPD lima desa lainnya.

"Tentunya kita berharap Masalah tanah yang sudah puluhan tahun ini dapat segera selesai dengan kebijakan President. Kami tengah mempersiapkan berkas permohonannya", kata Zainul  dikantor Kepala Desa Tuntungan I Jum'at 3/5. "Saya juga berharap Peranserta Rekan BPD dari desa lain dan dukungan banyak Pihak", tegas Zai.

Permasalahan Zona Merah Kleim Tanah Kodam I BB muncul sejak terbitnya SK. BPPST pada tahun 1962 sebagai akar permasalahan Sangketa Administrasi antara Kodam IBB dengan Masyarakat. Dan berdampak pada tanah Masyarakat yang masuk dalam Zona Merah Kleim Tanah Kodam I BB tersebut tidak dapat diterbitkan Sertifikat kepemilikannya.

Belum lama ini muncul persoalan tumpang tindih Tanah Warga dengan Aset Kodam I/BB yang notabene Barang Milik Negara. Atas nama Supomo Ginting di Dusun 3 Desa Durin Jangak.
Menanggapi hal ini Zai Prihatin dan menyatakan penting ada perhatian khusus dari President.

Rencana Kunjungan President Jokowi ke GOR Lubuk Pakam dalam rangka Kegiatan Acara  Puja Kesuma Deliserdang.
Perwakilan Panitia Penyelenggara Paham Sebayang saat disambangi dikediamannya Jumat 3/5 menerangkan adanya perubahan jadwal kunjungan President Jokowi dari tanggal 5 menjadi tanggal 12 Maret ini. 
Paham Sebayang

Paham Sebayang merupakan Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Anom yang sebahagian warga desanya masuk dalam Area Zona Merah Kleim Tanah Kodam I/BB. Paham yang juga merupakan Kader Partai PDI P menyatakan komitment melalui Partainya menggiring permasalahan kemeja Presiden.

Zona Merah Kleim Tanah Kodam I BB merujuk dari SK. BPPST 15/1962 seluas 1000 Ha, Kodam diizinkan mengusahai Lahan seluas 1000 Ha dengan ketentuan harus terlebih dahulu membagikan 300 Ha kepada Masyarakat/Penggarap pada masa itu masing 1 Ha/ Kepala Keluarga dan sisanya 700 Ha Bagian Kodam I BB.
Didalam Zona Merah Kleim Tanah Kodam I/BB tersebut telah berdiri dua Asset Kodam yakni Lapangan Golf dan Asrama Batalyon Zipur  Ex Pacuan Kuda yang kurang dari 150 Ha atau masih jauh ketentuan 700 ha.
Saat Zainul dipertanyakan Terkait Kebutuhan, "Apakah mungkin Kodam I BB untuk Optimalisasi ke 700 Ha"?, " Mungkin saja", kata Zai, "
Dan pastinya kalau itu terjadi Masyarakat pastu mendapat ganti rugi. Negara kitakan kaya, Hutan masih luas", tambah Zai.

Sbagaimana Amanat BPPST, sejauh ini belum ada informasi atau catatan keterangan Resmi dari manapun bahwa  Kodam I B telah melaksanakan pembagian lahan peruntukan 300 Ha. Namun menurut Kornelius Tarigan Kepala Desa Sembahe Baru, pada tahun 1968 tepatnya di Keriahen Tami sudah dimulai.
"Pembagian lahan dari Kodam telah dimulai disini. Saya Perkirakan sudah ada pembagian untuk 100 KK. Ya, Orang-orang kami terdahulu banyak kecewa, tadinya lahan mereka luasnya bisa sampai 3 bahkan 5 Ha. Karna takut dituduh PKI jadi rela menciut 1 Ha.", terang Kornelius.
Lanjutnya lagi, Program Pembagian 300 ha tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana meskinya karna adanya kesalahan, penyimpangan Oknum Petugas dari Kodam I BB pada masa itu. Yang tidak mengutamakan amanat BPPST. "Dituntungan Banyak  ditemui Kavlingan atas nama Perwira Tinggi. Bahkan luas-luas. Bekas Tanah lapang Tuntungan yang kini hilang juga punya siapa", tutup Kornel.(AG/Tim)

Berita Lainnya

Index