Proyek Pelepasan Lahan Sport Center Cacat Hukum

LSM PROLETAR Tegaskan Pemprovsu Jangan Semena- Mena dan Menambah Penderitaan Rakyat

LSM PROLETAR Tegaskan Pemprovsu Jangan Semena- Mena dan Menambah Penderitaan Rakyat

Medan,(PAB)-----

Lahan sport centre diklaim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) merupakan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut yang hingga kini masih dipertahankan Kelompok Tani (Koptan) kawasan sport centre Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Alasan Koptan bertahan karena belum mendapatkan ganti rugi atas pelepasan lahan tersebut, dan bahkan tidak menerima dana sepeserpun untuk lahan itu lantaran belum yakin atas keabsahan hukum yang jelas terhadap  dana yang ditawarkan Pemprovsu atas  melalui Pengadilan Negeri Medan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Proletar, Riswanto Simjuntak, Sip mengingatkan Pemprovsu untuk tidak semena- mena dalam mengambil kebijakan dan khususnya menyangkut kehidupan masyarakat.

Dikatakan Riswanto Simanjuntak, ganti rugi lahan yang dinyatakan Pemprovsu untuk Sport Center maupun untuk pembangunan Islamic Center sesungguhnya cacat hukum.

"Secara yuridis formal ganti rugi yang dinyatakan Pemprovsu tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada siapa ganti rugi itu diserahkan, siapa penerimanya. " Ujar Riswanto, Jumat (3/3/23) di Medan.

Lanjutnya, Jika lahan PTPN 2 sudah dikeluarkan pemerintah dari HGU Riswanto mempertanyakan tentang suratnya dan keabsahannya.

"Mana suratnya, mana SKB tiga menteri, mana surat keterangan atau keputusan dari menteri BUMN" Tegasnya.

Dengan fakta itu, LSM SUARA PROLETAR berharap perangkat instansi pemerintah yang ada di provinsi Sumatera Utara tidak menambah penderitaan kepada masyarakat kecil yang selama ini hidup diatas lahan PTPN 2 tersebut.

"Jangan paksakan rekayasa, diatas langit masih ada langit. Jangan  ditambah penderitaan rakyat." Imbuh Riswanto.

Sebelumnya, Ketua Koptan, Jumiyem menjelaskan bahwa keberadaan mereka dilahan itu sudah puluhan tahun dan mereka usahai kini mau direbut tanpa ganti rugi.

 "Tidak benar itu bang, saya tidak ada terima uang ganti rugi. Bohong itu kabar itu,” ungkap wanita dengan panggilan Mami, Rabu (1/3/23) sore kemarin.

Dikatakan Mami  Ganti rugi yang dibagikan oleh Pemprov Sumut melalui pengadilan tidak berdasar hukum. Ia takut dikemudian hari, uang yang ditawarkan itu menjerat para anggota kelompok tani ke penjara.

Sekretaris Kelompok Tani, Pahala Napitupulu menekannkan bahwa pemberian ganti rugi hanyalah jalan agar Pemerintah Sumatera Utara terlihat baik di mata publik. Padahal menurut Pahala, pengadaan lahan sport centre adalah cacat hukum.

"Apa dasar hukum pengadaan tanah sport centre ini. Tidak ada yang bisa menjelaskan sampai sekarang. Kami memberitahu yang benar bahwa apa yang dilakukan Pemprov Sumut saat ini cacat hukum,”  tegas Pahala.

Melalui pemberitaan ini, Pahala ingin memberitahu pemerintah pusat dan seluruh masyarakat Indonesia, bahwa beginilah nasib rakyat kecil ini yang tidak memiliki uang atau jabatan.

" Tanah pertanian untuk bertahan hidup kami bisa direbut dengan cara melanggar hukum." Ujarnya.

Lanjutnya, meski PTPN II dengan SK 10 bodong bisa jual tanah negara, dan Dispora Sumut yang sertifikatnya diduga telah batal mampu melanjutkan pembangunan. Mirisnya, pemerintah pusat  tutup mata terhadap perlakuan yang kami terima.

Hingga saat ini, pihak Dispora Sumut sendiri tidak mau berkomentar apapun pasca ditanya soal pembatalan sertifikat nomor 2. Begitu juga PTPN II yang hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun ketika dilakukan konfirmasi soal tanah yang mereka jual untuk sport centre.

Ketika persoalan tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak Dispora Sumut sampai saat ini belum memberikan keterangan apapun.(Evi)

Berita Lainnya

Index