Deli Serdang, (PAB)--
Camat Kutalimbaru Avro Wibowo terlihat kelimpungan dalam menyikapi persoalan kegiatan tambang galian dikarenakan anggota staff kecamatan diduga menyalahi fungsi. Belum lama ini didepan awak media Camat Avro menekan Kasi Trantib Kutalimbaru Sopian Tarigan untuk memulangkan uang yang diterimanya dari Pelaku usaha tambang galian.
"Berapa Gajimu, jangan gara-gara uang sejuta itu jadi rusak", ketus Camat Avro kepada pada Kasi. Trantib Sopian Tarigan yang tertunduk.
Sebelumya kepada wartawan Sopian Tarigan menyatakan uang tersebut sudah diterima Azis Supir Camat. Azispun ketika dikonfirmasi melalui teleponnya 22/2 menyatakan uang tersebut telah dipulangkan kepada Pengusaha, namun ketika Pengusaha dikonfirmasi ulang menerangkan Azis tidak ada memulangankan uang tersebut.
Akhir-akhir ini warga Kampung Merdeka Desa Kutalimbaru protes keberatan dengan keberadaan kegiatan Tambang Galian. Pihak Muspikapun telah melakukan mediasi antara Warga yang keberatan dengan Pihak Pelaku Usaha. Didalam dua kali memfasilitasi acara mediasi, Camat Kutalimbaru Avro terpantau tidak pernah hadir. Ketidak hadiran Avro ini diduga Sulit membuat kebijakan.
Dari itu terkait dengan Regulasi, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan dinilai Penting mensosialisasikan Perpres. No.55/Th. 2022 tentang Pelimpahan Perizinan Berusaha Kegiatan Tambang. Saat acara mediasi, Pihak Muspika Kutalimbaru terpantau tidak mengarahkan Pihak Pelaku usaha untuk mengurus izin.
Seorang Pelaku usaha kepada awak menyatakan kekecewaannya. Sesuai dengan arahan Pihak Kecamatan, telah mengurus izin Pariwisata. Namun tidak ada manfaatnya terhadap kegiatan Penataan Lahannya.
"Enam juta kami berikan dengan Oknum Kecamamatan biaya pengurusan izin Pariwisata. Namun tak bermanfaat", kecamnya. (AG/Tim)

