Aceh Timur, (PAB)--
Dalam rangka memastikan keakurasian data dan ketepatan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) gelar sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran (ARIP) kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Trizuhmi Retnawulan, mengungkapkan bahwa aplikasi ini membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan perhitungan dan pembayaran iuran Program JKN secara mudah, tepat dan akurat. Secara umum, ARIP menawarkan tujuh fitur, yakni fitur untuk menampilkan data secara umum, fitur untuk mengunduh kertas kerja rekonsiliasi data pegawai, fitur untuk memasukkan data gaji pegawai, fitur untuk mengunggah data tunjangan pegawai, fitur untuk memindahkan data pegawai, fitur untuk mengunduh data kertas kerja, dan fitur untuk melihat atau mengubah data referensi SKPD dan satuan kerja Pemerintah Daerah.
“Dengan ARIP data yang akan direkonsiliasi lebih tepat jumlah, ARIP juga akan memudahkan kita bila ada kepentingan audit, memudahkan pemantauan dan evaluasi dasar perhitungan iuran, serta dapat digunakan sebagai referensi database kepesertaan JKN. Disamping itu, ARIP juga bisa membantu memenuhi kebutuhan perencanaan dan penganggaran yang akurat. Kami akan terus berupaya untuk mempermudah proses perhitungan rekonsiliasi iuran Pemerintah Daerah antara BPJS Kesehatan dan OPD Pemerintah Daerah,” ungkap Retna.
Retna berharap penggunaan aplikasi ini membuat Pemerintah Daerah lebih transparan dalam melaporkan dan melakukan pembayaran iuran Program JKN. Melalui kegiatan ini, diharapkan satuan kerja (Satker) dapat melihat secara rinci hasil pengisian datanya sehingga dapat meminimalisir terjadinya selisih atas perhitungan iuran.
“Semoga setelah kegiatan ini, Bendahara OPD dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam proses perhitungan iuran Take Home Pay pegawai khususnya iuran wajib segmen PPU PN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selama ini mungkin masih belum sesuai dengan Perpres nomor 75 tahun 2019, sehingga komitmen kita untuk berkontribusi menyukseskan Program JKN dapat semakin nyata,” kata Retna,” kata Retna.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subbidang Pengendalian Anggaran BPKD Kabupaten Aceh Timur, Hayatun Niza, menyampaikan apresiasi untuk aplikasi ARIP karena berbagai kemudahan yang dimiliki dapat membantu proses monitoring iuran JKN bagi PNS. Aplikasi ini membuat perhitungan yang selama ini dilakukan manual dan membutuhkan waktu yang lebih lama dapat dipersingkat dan akurat hanya dengan impor data ke dalam aplikasi. Menurutnya kemudahan dari aplikasi ARIP adalah dapat membantu para bendahara Satker untuk mendapatkan output pemotongan iuran berdasarkan batas atas penghasilan ASN. Apa yang telah terlaksana terus dilakukan peningkatan untuk berinovasi dan Pemerintah Daerah juga akan mendukung dalam hal sosialisasi terhadap Program JKN kepada masyarakat.
“Dengan adanya aplikasi ini, Pemerintah Daerah tidak perlu lagi melakukan perhitungan secara manual dan memperkecil kemungkinan terjadinya Human Error, mempersingkat waktu pengerjaan, akurasi data yang lebih tinggi dan dapat menjadi data referensi untuk memverifikasi data PNS di masing-masing Satker. Data yang dihasilkan sangat baik dan lebih dapat di pertanggungjawabkan. Harapan saya, semoga ke depan Aplikasi ARIP ini diharapkan dapat berkembang dan membantu Satker melaksanakan sesuai fungsinya. Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi seperti ini dapat menjalin silaturahmi antara Pemerintah Daerah khususnya satker di Kabupaten Aceh Timur dengan BPJS Kesehatan serta bersama-sama menjalankan amanat negara agar kesinambungan Program JKN ini tetap berjalan lebih baik lagi,” tutup Niza.(iwan)