Pilpanag Marihat Marsada, Keabsahan Ijazah Salah Satu Calon Pangulu Dipertanyakan

Pilpanag Marihat Marsada, Keabsahan Ijazah Salah Satu Calon Pangulu Dipertanyakan

SIMALUNGUN, (PAB)--

Keabsahan Ijazah milik salah satu calon Pangulu (Kepala desa-red) dipertanyakan. Hal ini disebutkan salah seorang warga Nagori Marihat Marsada, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Senin (16/1/2023).

Menurut warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan ini, ada kejanggalan ijazah paket C dari calon Pangulu bernama Duames Sirait karena tidak memiliki tanggal penerbitan ijazah tersebut.

“Sepanjang pengetahuan saya, ijazah itu harus ada tanggal penerbitannya,” ujar warga ini.

Ketua Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Marihat Marsada, Sudirman Nainggolan ketika dikonfirmasi membenarkan ijazah paket C Duames Sirait yang diserahkan sebagai berkas dalam syarat administrasi pencalonan tidak memiliki tanggal penerbitan dan hanya tertera tahun 2016.

Ditanya terkait keraguan warga atas keabsahan ijazah tersebut, Sudirman mengatakan kalau saat ini masih dalam tahapan penelitian keabsahan dan klarifikasi berkas admistrasi selama 5 hari.

“Kita juga akan serahkan dan pertanyakan hal ini ke Panitia Tingkat Kabupaten. Pada intinya, kami dan saya selaku Panitia bekerja secara profesional dan netral (tidak memihak),” ujar Sudirman.

Ditambahkan Sudirman, nantinya jika akibat berkas atau ijazah tersebut, Panitia Tingkat Kabupaten menyatakan harus menggugurkan calon tersebut, ya harus kita gugurkan, tegas Sudirman.

Sementara Duames Sirait selaku pemilik ijazah paket C yang tidak memiliki tanggal penerbitan tersebut, belum berhasil dimintai tanggapannya karena saat dihubungi via tekepon selulernya walau terlihat tersambung namun tidak diangkat. Begitupun saat dikirimkan pesan lewat WhatsApp tidak juga mendapat balasan.(MS/Red)

Berita Lainnya

Index