LANGKAT,(PAB)----
Menyoroti banyaknya pemberitaan media massa terkait kinerja Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Langkat yang terkesan tidak transparan bahkan tertutup dalam memberikan informasi ke publik, menjadi perhatian serius masyarakat khususnya pemerhati keadilan dan pengelolaan anggaran daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA).
LSM SUKMA menyayangkan prilaku oknum kepala Dinas Perkim Langkag yang tertutup memberikan keterangan terkait pengerjaan proyek yang tentunya bersumber dari dana APBD Tahun anggaran 2022.
Ketua LSM Sukma Kabupaten Langkat, Bambang Hermanto mengatakan kinerja Dinas Perkim Kabupaten Langkat kerap bungkam dalam menanggapi persoalan pengerjaan proyek pembangunan yang dinilai amburadul dan asal jadi.
Maka, Kata Bambang, Menanggapi maraknya pemberitaan yang menyoroti proyek pembangunan dan pengerjaan di Dinas Perkim Langkat, patut menjadi perhatian serius Bupati Langkat untuk melakukan sidak dan mengevalusi Kinerja plt Kepala Dinas Perkim Langkat, Sujarno.
" Dengan enggannya dan bahkan tidak bersedia memberikan penjelasan yang terkesan tertutup dengan awak media maupun publik selaku sosial kontrol terkait penyelenggaraan anggaran dana pemerintah yang di dapat dari pajak masyarakat agar tidak salah guna dan tepat sasaran, sudah patut dievaluasi" ujar Bambang, Rabu (21/12/22).
Bambang lantas menegaskan, bahwa prilaku ASN yang tertutup dan risih terhadap wartawan maka perlu ditegur dan kinerjanya dievaluasi kembali
" Setelah saya mengamati pemberitaan mass media belakangan ini terkait kinerja Kadis Perkim Langkat, kerap mengandung pelanggaran Undang- undang Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008, saya sangat menyayangkan sikap yang terkesan arogansi oknum pejabat publik seperti itu" tegas Bambang.
Lanjut Bambang, pihaknya meminta Bupati Langkat Syah Afandin agar segera menegur keras, mengevaluasi dan memberikan sanksi administrasi bila perlu mencopot jabatan kepala dinas kepada yang bersangkutan.
Bahkan, bila kepatutan dan kepantasan masih bisa disandangkan pada Sujarno mengemban tanggungjawab selaku Kadis Perkim Langkat, Bambang sangat berharap kepada Bupati Langkat H. Syah Afandin segera meninjau dan memastikan kinerja Dinas Perkim Langkat apakah sudah baik dan berharap Bupati berani memberikan keterangan jujur bahwa plt Kadis Perkim tidak terindikasi merugikan keuangan Negara hingga mencapai Milyaran Rupiah seperti yang marak diberitakan di mass media.
"Tak cuma transparasi penggunaan dan pemanfaatan anggaran APBD Kabupaten Langkat, akan lebih mantab lagi bila Bupati Langkat H. Syah Afandin juga melaksanakan perintah undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terhadap Pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, biar rakyat juga tau yang mana program Kabupaten Langkat dan yang mana Program Nasional, sehingga pencapaian prestasi Bupati Langkat benar- benar dapat dirasakan masyarakat" jelas Bambang mensudahi.
Sementara itu, maraknya pemberitaan terkait pembangunan Drainase di Dusun VII Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara yang belum lama selesai dikerjakan pihak rekanan sudah terlihat rusak dan menjadi sorotan warga.
Pantauan media dari plank proyek yang terpasang bertuliskan bangunan Drainase dikerjakan oleh CV Usaha Muda Mandiri dengan Anggaran sebesar Rp.148.185.000, sepanjang 315 Meter melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman namun anehnya tertulis sumber dana R- APBD Tahun 2020 sedangkan dikerjakan direalisasikan Tahun 2022.
Jelas saja, hal tersebut menuai Pertanyaan masyarakat, yang mana disebutkan anggaran dana bersumber dari R- APBD Tahun 2020 sedangkan pembangunannya saja baru di tahun 2022 ini, bahkan pembangunan Drainase dengan anggaran yang begitu besar justru mengecewakan untuk kualitas bangunannya yang amburadul dan mulai rusak di semua bagian bangunan.
(Red/Evi)

