PAKPAK BARAT, PAB --
Tujuan berdirinya kantor kepala desa tidak lain adalah merupakan tempat pengaduan masyarakat, serta tempat pelayanan keperluan surat-menyurat yang dibutuhkan oleh warga itu sendiri.
Dalam konteksnya, kantor kepala desa merupakan tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai, yang telah ditentukan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun lain halnya di Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat ini.
Dari pantauan awak media pada selasa(13/12/2022) sekitar pukul 01.05 Wib, terlihat kantor kepala desa tutup dan terkunci, padahal masih jam kerja, serta terkesan tidak ada penghuninya.
Kondisi ini sangat jelas membuat masyarakat yang akan mengurus surat atau pengaduan tidak bisa dikerjakan, dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada jam kerja.
Hal ini seakan-akan perangkat desanya makan gaji buta. Akibatnya, banyak pelayanan untuk masyarakat yang sering terganggu.
Sementara itu, Sarohati Padang selaku Kepala Desa mungkur ketika dikonfirmasi via whatsapp seluler oleh media untuk diminta hak jawabnya, yang bersangkutan menjawab bahwa anggotanya terlambat, "lot ngo tur" ujar kepala desa mungkur
Camat Siempat Rube Sendir.,Carles Tumangger saat dikonfirmasi via telefon seluler menyebutkan pihak nya" Bentar ya pak berutu biar saya konfirmasi dulu sama kades nya" Ujar pak camat (TIM)

