PEMATANG SIANTAR, (PAB)--
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematang Siantar dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan dalam periode Januari hingga Desember 2022 telah melakukan 139 penindakan atas barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat. Barang kena cukai yang ditindak adalah rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
Adapun jumlah barang hasil penindakan adalah 1.173.804 (satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat) batang rokok ilegal dan 91.75 liter minuman alkohol ilegal, perkiraan nilai barang Rp 664.129.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang kena cukai ilegal ini berkisar Rp 1.478.485.260.
Demikian dikatakan Seksi Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pematansiantar, Reli Turnip saat dijumpai di ruang kerjanya Jln Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar, Selasa (13/12/2022).
“Selama tahun 2022, dari 139 penindakan kita berhasil selamatkan potensi kerugian negara hampir Rp 1,5 M,” ujar Reli Turnip.
Ditambahkan Reli Turnip bawa pada bulan Juni 2022 Bea Cukai Pematangsiantar melakukan penyidikan atas sebuah perkara di nidang cukai dengan barang bukti sebanyak 790.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun dan 2 orang terdakawa divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 1.682.700.000 subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
KPPBC TMP C Pematangsiantar memiliki wilayah pengawasan yang sangat luas mencakup 1 kota dan 6 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kababipaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Phakpak Barat. (MS/Red)