PEMATANG SIANTAR, (PAB)---
Plagiarisme adalah perbuatan pengambilan karangan, ide, pendapat atau karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya secara lengkap dan menjadikannya seolah-olah menjadi karya, ide atau pendapat sendiri. Hasil dari plagiarisme disebut plagiat sedangkan pelakunya disebut plagiator.
Selain pelanggaran etika dan moral, plagiarisme juga merupakan kejahatan intelektual yang layak mendapat hukum mulai dari pencabutan hak-hak tertentu seperti pencabutan gelar dan sejenisnya hingga ancaman hukum penjara termasuk denda dan ganti rugi secara perdata.
Demikian disebutkan Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) yang diketuai Ali Yusuf Siregar dalam surat somasi yang ditujukan kepada Dr. Sarintan Efratani Damanik, S.Hut, M.Si dan Yayasan Universitas Simalungun (USI).
FS-AKP memint agar SK Yayasan USI Nomor: 554/YII-Y-USI/2022 tertanggal 12 November 2022 tentang Penetapan Rektor USI Periode 2022-2026 untuk dibatalkan.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi FS-AKP dikatakan bahwa Dr SED (Rektor terpilih USI -red) telah melakukan tindakan plagiarisme atas karya Dr. Benteng H Sihombing, S.Hut, MP berdasarkan Surat Pernyataan Gugatan Keberatan beliau pada Senat USI tertanggal 25 November 2021
Jika penetapan Dr SED sebagai Rektor USI dilanjutkan, FS-AKP mengatakan hal tersebut berpotensi untuk dibatalkan sebab cacat secara syarat dan layak mendapat ancaman hukuman sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Diakhir surat somasinya FS-AKP berharap ada komikasi dua arah dengan pihak-pihak yang disomasi dengan memberikan jawaban dengan memberikan balasan surat somasinya dalam waktu 2 x 24 jam sejak suratnya dilayangkan.
Ketua Yayasan USI Jon Rawinson Saragih, Kamis (8/12/2022) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan FS-AKP ke Yayasan USI adalah salah alamat. Menurut Jon Rawinson, masalah plagiat yang dituduhkan tersebut penyelesaiannya bukan ranah Yayasan.
Dijelaskannya, bahwa terkait dugaan plagiat yang dituduhkan Dr. Benteng Sihombing telah diselesaikan bersama Yayasan dan Rektor USI bersama Tim Pencari Fakta atas saran LLDikti Wilayah I. Pada pertemuan tersebut, Jon Rawinson mengatakan bahwa Dr. Benteng tidak dapat membuktikan tuduhannya dan diselesaikan secara berdamai.
“Dugaan plagiat Dr. Sarintan yang dituduhkan itu telah kita selesaikan bersama Rektor dan Tim Pencari Fakta. Karena Dr. Benteng tidak dapat membuktikannya, maka diselesaikan dengan berdamai,” ujar Jon Rawinson Saragih seraya mengatakan kecewa karena dugaan plagiat ini malah diungkit-ungkit sekarang. (MS/Red)