Korban jadi Tersangka, Polres Binjai Penjarakan Bilal Mayit

Korban jadi Tersangka, Polres Binjai Penjarakan Bilal Mayit

LANGKAT,(PAB)----

Telah menjadi korban kekerasan, Kusno (48) warga Dusun tempel , Desa Mancang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara lapor Polisi atas peristiwa yang dialaminya, namun dirinya malah ditersangkakan dan dipenjara di Polres Binjai selaku pelaku penganiayaan atas pelapor Muharis Siregar.

“ Bukannya mendapat keadilan, suami saya malah dipenjara atas tuduhan melakukan Penganiyaan yang dilaporkan salah seorang pelaku penggeroyokan kepada suami saya” ungkap Istri Kusno, Mariati, Rabu (1/12/22) di kediamannya.

Kepada wartawan, Mariati bercerita awal kejadian pada Kamis di malam jum'at (20/10/22), Kusno yang berprofesi Bilal Mayit dikampungnya itu tengah mengalami demam sehingga tidak dapat melakukan wirid seperti biasanya.

“Entah mimpi apa kemarin koq jadi seperti ini. Suami saya yang tengah sakit demam didatangi tamu tak di undang, dikira bertemu untuk menjenguk sakit, ternyata dilabrak dan dianiaya” ujar Mariati.


Dalam kejadian itu, Mariati sempat mendengar perkataan salah seorang pelaku yang bertanya mengenai tanda tangan kepada Kusno.

Dan tiba- tiba para pelaku penggeroyokan yang berjumlah 4 orang itu melakukan penganiayaan kepada Kusno.

“Muharis Siregar dan temannya langsung memaki dan memukul suami saya dibagian pelipis mata hingga mengeluarkan darah.” Imbuh Mariati.

Spontan saat itu, Mariati berteriak dan didengar salah seorang anaknya, Riski yang berusaha mengusir para pelaku, yang naasnya Riski pun turut menjadi korban kekerasan dari keempat pelaku.

Tubuh Rizki didorong salah satu pelaku hingga terjatuh dan langsung dicekik, bahkan perutnya dipukul nyaris hampir tak bisa bernapas. 

“Langsung di keroyok lagi oleh pelaku lainnya. Dan yang saya tau pelaku itu berinial , Muharis Siregar, Irwansyah, Edi Syahputra, Herman, warga desa  Mancang, Kabupaten Langkat.” Sebut Mariati.

Melihat keberutalan para pelaku terhadap anaknya, Mariati langsung berteriak akan melaporkan tindakan para pelaku.

Namun justru pelaku mengatakan tidak takut dengan Polisi.

“ Buat saja laporan polisi saya tidak takut ” tiru Mariati dari perkataan salah satu pelaku  yang langsung keempat pria itu pergi meninggalkan rumah korban.

Kejadian itu telah dilaporkan sesuai  laporan polisi nomor  LP/B/86/X/2022/SPKT/POLSEK SELESAI/POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA. Pada tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 23.00 Wib.


“Namun nyatanya Suami saya di tahan saat ini kak di kantor Polisi Polres Binjai ntah apa yang salah sehingga suami saya di tahan,  kami korban kok malah kami yang di tangkap sampai saat ini kami masih binggung karna kami tidak paham hukum ” Isak tangis ibu beranak Empat ini.


Mariati menjelaskan bahwa pada Tanggal 16 November 2022, Kusno mendapat satu surat panggilan dari Polres Binjai.

Dalam surat panggilan itu, Kusno sudah berstatus tersangka.

“ Diisi surat panggilan itu bahwa pihak Polres Binjai memanggil suami saya sebagai tersangka. Kami tak tau mengapa langsung di panggil sebagai tersangka. Ada yang bilang seharusnya di panggil sebagai saksi untuk di mintai keterangan, ini malah langsung di panggil sebagai tersangka. Yang anehnya kami disuruh datang ke Polres Binjai untuk membawakan surat panggilan yang dikasih sama kami tapi setelah kami datang kami serahkan surat itu sama jupernya tiba-tiba kami minta lagi surat itu telah berubah. Kami makin binggung kok aneh kali ada apa ini.” Jelas Mariati.


Kemudian kata Mariati, keesokan harinya pada tanggal 17 November 2022, penyidik memintanya untuk menandatangani surat penahanan terhadap suaminya 

“Saya di paksa menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap suami saya, saya makin binggung tak tau harus gimana kak”. Tutur istri Kusno ke awak media.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH, belum memberikan keterangan terkait persoalan yang dialami keluarga Mariati.

“ Koordinasi dengan Kasatreskrim Bu, saya lagi ada kegiatan dengan kejaksaan” jawab AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH, dalam pesan singkatnya. Kamis,(2/12/22).

(Evi)

Berita Lainnya

Index