PEMATANG SIANTAR, (PAB)---
Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai elemen bernama Front Gerilyawan Siantar (FGS) dan Forum Tani Sejahteta Indonesi (Futasi) dengan menggelar unjukrasa di Kantor DPRD Kota Pematang Siantar dan Kantor Wali Kota Pematang Siantar, Senin (28/11/2022) kemarin.
Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memerintahkan pihak PTPN III Kebun Bangun segera menghentikan okupasi atas penguasaan lahan yang sudah puluhan tahun dihuni masyarakat di Kelurahan Gurilla tersebut.
Kehadiran massa FGS dan Futasi disambut Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Ronal Darwin Tampubolon dan didampingi anggota DPRD Nurlela Sikumbang.
Kepada wakil-wakil rakyat ini, FGS dan Futasi menyerahkan selebaran berisi penjelasan status 124 hektar lahan yang dipersengketakan di Kelurahan Gurilla tersebut. Selamjutnya Ronal Darwin Tampubolon berjanji akan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD dan Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Lingga.
“Tuntutan ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD, dan akan dibuatkan berita acara,” kata Ronal Tampubolon di hadapan massa Futasi, seraya mengatakan akan melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas tuntas permasalahan status lahan yang dipersengketakan di Kelurahan Gurilla, serta akan mempelajari dan meninjau status lahan yang dikalim sebagai HGU PTPN III.
Ditambahkan Ronald, juga akan dibahas mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 15 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun dan akan dikaitkan dengan adanya Surat Wali Kota Pematang Siantar No: 593/623/1-1-1988 tentang Areal Tanah dengan HGU yang dulu milik PTPN IV Gunung Pamela menjadi daerah perluasan Kota Dati II Pematang Siantar.
SK Wali Kota No : 090-989/wk_2004 tentang Pelepasan Areal Tanah PTPN III Kebun Bangun yang berada di wilayah Kota Pematang Siantar, Melakukan Tinjauan langsung ke lapangan dan menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat Futasi.
Selanjutnya Ronald mengatakan bahwa DPRD akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forkopimda dengan Futasi dan FGS dalam waktu sesegera mungkin. (MS/Red)

