Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Pelajar di Medan

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Pelajar di Medan

Medan, (PAB)-- - 

Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan keras yang menyebabkan 1 orang korban meninggal dunia. Korban bernama Eko Farid Azam (15) yang merupakan pelajar  SMKN 9 Medan.

Tidak begitu saja, atas kematian Eko, Syafrina Diana Dewi Siregar (49) warga Jalan  Jenderal Gatot Subroto, Pasar V No.7 Kelurahan  Lalang, Kecamatan Medan Sunggal membuat laporan polisi LP. No. Pol :LP / 822/B/XI/2022/SPKT/Polsek Sunggal, Hari Senin Tanggal 21 November 2022.


Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat memimpin langsung Konfrensi Pers di halaman Mako Polrestabes Medan, Minggu (27/11/2022).

" Pengungkapan ini kerjasama antara personil Polsek Sunggal bersama dengan personil Polrestabes Medan dan Polda Sumut di bawah pimpinan Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata,SE,SIK,MM dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Suyanto Usman Nasution," kata Kapolrestabes Medan.

Peristiwa naas itu terjadi pada sebua area SPBU yang berada di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia, Sunggal, Deli Serdang.

" Penganiayaan kekerasan yang dilakukan secara bersama sama tersebut dengan cara membacok kaki korban bagian paha sebelah kiri menggunakan benda tajam cerulit. Hal itu  menyebabkan korban Eko Farid Azam meninggal dunia," jelasnya.

Bertepatan pada hari guru tersebut ada bebepa kejadian yang mengarah tauran di 12 lokasi wilayah hukum Polrestabes Medan.  Dari 12 lokasi tersebut berhasil di amankan oleh jajaran Polsek dan Polrestabes Medan.

" Dari 46 orang pelajar yang diamankan, ada 8 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.  Tidak semua merupakan pelajar,  ada juga yg sudah menjadi alumni atau bukan pelajar lagi. Motif di duga sudah ada kejadian-kejadian sebelumnya yang  mengakibatkan dendam," tuturnya.

Pelaku Kejahatan sebanyak 5  orang tersebut adalah SDA (16)  berperan sebagai pelaku pembacokan terhadap korban dan KES, JSS, ALN, MS berperan membantu menghilangkan barang bukti, akan dipersangkakan dalam pasal 170 ayat (3) Subs 351 Ayat (3) KUHP Pidana.


" Barang bukti pelaku yang diamankan 1 pucuk senjata tajam jenis Celurit, 1 potong celana Pramuka, 1 buah mancis, 1  pasang sendal dan 1  buah ikat pinggang," tutupnya.

Guna meredam maraknya aksi kejahatan di tingkat pelajar, pihak kepolisian terus berupaya untuk melakukan penyuluhan ke sekolah -sekolah

Berita Lainnya

Index