Penetapan Rektor USI Langgar Statuta, Corry Purba Pastikan Suratnya Sudah Diterima Dirjen DIKTI

Penetapan Rektor USI Langgar Statuta, Corry Purba Pastikan Suratnya Sudah Diterima Dirjen DIKTI

PEMATANG SIANTAR, (PAB)---

Penetapan rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2022-2026 oleh Dewan Pembina USI pada tanggal 11 Nopember 2022 lalu, dinilai melanggar statuta USI.

Hal tersebut telah dilaporkan Dr Corry Purba ke Dirjen DIKTI melalui suratnya yang meminta agar penetapan tersebut dikaji ulang atau dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan sebagaimana tertuang dalam statuta USI.

Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan surat yang dilayangkan ke Dirjen DIKTI di Jakarta, Corry memastikan kalau suratnya sudah diterima pada 18 Nopember 2022 lalu. Hal ini diketahui dari layanan aplikasi bukti pengiriman pos.

“Suratnya dipastikan sudah diterima Dirjen DIKTI, itu bisa kita lihat dari layanan aplikasi bukti pengiriman pos,” sebut Corry, Selasa (22/11/2022).

Dr Corry Purba menjelaskan bahwa isi suratnya adalah melaporkan dalam proses pemilihan Rektor USI ada dugaan kecurangan secara masif, sistematis dan terstruktur. Ditambahkan Corry bahwa acuan pemilihan adalah Statuta USI pasal 41, 42, 43, 44 dan 45 tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas Simalungun Nomor: 089/PEMB.Y-USI/STATUTA/2020 tanggal 29 Desember 2020.

Dalam Statuta tersebut dijelaskan bahwa penetapan calon rektor terpilih oleh Yayasan didasarkan pada komponen penilaian dengan system pembobotan atau scoring.

Dimana komponen yang diberikan pembobotan penilaian antara lain: a. Penyampaian visi misi di hadapan senat dan organ Yayasan, b. Pemilihan Senat, c. Asesmen psikologi dari lembaga independen, d. Uji kepatutan dan kelayakan oleh Pembina Yayasan.

Salah satu kecurangan dalam pemilihan ini, dikatakan Corry yakni dari tiga (3) nama calon telah dilakukan pemilihan oleh anggota senat. Mengacu pada Statuta USI tahun 2022 pasal 44 ayat 4, calon rektor yang diusulkan senat universitas setelah pemungutan suara minimal 2 (dua) orang yang diurut berdasarkan suara terbanyak. Namun panitia mengirimkan 3 (tiga) orang calon untuk melaksanakan asesmen pdikologi dibUniversitas Sumatera Utara (USU).

Masih menurut Corry, pada uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan 7 (tujuh) orang Pembina, namun ada seorang Pembina tidak memberikan pertanyaan namun tetap memberikan nilai (score).

Begitu halnya dalam surat pemberitahuan hasil penilaian dan penetapan rektor defenitif, Paniti Pemilihan dan Pembina Yayasan tidak melampirkan komponen penilaian dengan sistem pembobotan sebagaimana diamanahkan Statuta USI tahun 2020 pasal 44 ayat 5 dan 6. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index