Dianiaya 7 Oknum Debcolector, Laporan Anggota Polisi Mandek 6 Tahun Di Polsek Medan Kota

Dianiaya 7 Oknum Debcolector, Laporan Anggota Polisi Mandek 6 Tahun Di Polsek Medan Kota

MEDAN,(PAB)----

Laporan Polisi (LP) Korban penganiayaan, Sudarto Sinaga warga Jalan Turi Ujung, GG Danau Toba, No.16 Medan mandek 6 Tahun sejak kasusnya dilaporkan ke Satreskrim Polsek Medan Kota.

Sudarto Sinaga sebelumnya telah membuat Laporan Polisi ke Mapolsek Medan Kota, pada hari Sabtu 31 Desember 2016 yang lalu, sekira pukul 15.30 Wib dengan Nomor STPL/ 1229/ K/ XI/ 2016/ SU/ POLRESTA MEDAN SEKTOR MEDAN KOTA, tertanggal 31 Desember 2016, yang distempel dan ditandatangani langsung oleh petugas Aiptu D Karo-Karo selaku KA SPK-3, A.n Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota.

Dalam STPL tersebut diterangkan bahwa Sudarto Sinaga selaku korban telah mengalami suatu peristiwa ataupun perkara mengenai perihal kasus Pencurian dengan Kekerasan maupun Perbuatan Tidak Menyenangkan yang telah dialaminya ketika itu bertempat di Jalan Brigjen Katamso Medan (SPBU Lewat Jalan Pelangi).

Sudarto menjelaskan perbuatan tindakan kekerasan terhadap dirinya itu mengakibatkan dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah atas  penyitaan terhadap 1 unit Mobil miliknya bermerek Daihatsu Xenia oleh ke  7 orang oknum petugas Debcolector Lesing BCA Finance.

Dikatakannya, kejadian bermula saat dirinya sedang mengendarai mobil tiba- tiba dihadang 7 pelaku yang berusaha menyita mobil yang dikendarainya dengan dalil petugas debcolector perusahaan leasing, karena tidak menunjukkan surat tugas, Sudarto tidak percaya begitu saja dan berusaha mempertahankan mobil miliknya itu, namun ketujuh orang pelaku memaksa dan melakukan Penganiyaan secara bersama- sama kepada Sudarto, dan alhasil Sudarto yang mengalami luka parah pada dirinya tak sanggup bertahan yang mengakibatkan ketujuh orang pelaku tersebut berhasil merampas mobilnya dan meninggalkannya begitu saja.

Tak terima atas perlakuan ke 7 orang oknum tersebut, Sudarto yang merupakan petugas kepolisian ini  lantas membuat Pengaduannya ke Polsek Medan Kota, dan sangat disayangkan hingga saat ini sudah terhitung 6 Tahun lamanya, LP tersebut tak kunjung diproses.

Padahal, Sudarto sudah melengkapi pengaduannya dengan 2 alat bukti mencukupi unsur yakni rekaman CCTV beserta visum surat keterangan dokter (Opname) dan keterangan dari Korban yakni tempat dimana Mobil milik Korban yang dirampas oleh ke 7 orang Pelaku tersebut berada berdasarkan GPS, namun dalam hal ini Petugas dari Polsek Medan Kota bukannya langsung menanggapi dan menindaklanjutinya, malah terkesan seperti mengendapkan kasus ini.

"Perbuatan keji ke 7 orang Pelaku tersebut dijerat dalam Pasal 365 KUHP yakni mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selain itu penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat dengan UU No. 1 tahun 1946 Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Tidak menutup kemungkinan untuk ke 7 orang Pelaku tersebut yang diketahui berinisial Ginting dan Silitonga DKK dapat diancam dengan kurungan selama-lamanya 12 Tahun penjara." Tegas Sudarto melalui kuasa hukumnya, Eilen Prahmayanti Siregar SH kepada wartawan, Jumat (18/11/2022), sekira pukul 14.30 Wib di Mako Polsek Medan Kota.

Lanjut Eilen Prahmayanthy Siregar SH meminta kepada Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK SH MH dan Kanit Reskrim Iptu Widi agar segera menuntaskan laporan Sudarto Sinaga.

“Sejak tertanggal 31 Desember 2016 hingga sampai saat ini, saya sudah berkali-kali dimintai keterangan oleh Juru Periksa (Juper/Penyidik) yakni Bripka Anas Hasibuan, namun hingga kini sudah 6 Tahun lamanya LP saya ini tidak ada kejelasan,” timpal Sudarto  Sinaga didampingi kuasa hukumnya, Eilen Prahmayanti bersama Pimpinan Umum/Redaksi MEDIA NAGA NEWS, Mario Oktavianus Sinaga SH.

Sementara itu penyidik Bripka Anas Hasibuan saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dirinya berjanji akan memproses kasus ini.

"Kita akan membongkar lagi kasus ini dan mulai Minggu depan akan kita proses," ucap penyidik Anas Hasibuan. (Evi)

Berita Lainnya

Index