Hakim Perberat Hukuman Pembunuh David Jadi 6 Tahun

Hakim Perberat Hukuman Pembunuh David Jadi 6 Tahun

Medan,(PAB)----

Setelah didemo massa, akhirnya Hakim Donald Panggabean  memperberat hukuman terhadap terdakwa DAS menjadi 6 tahun penjara pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/11/22)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU)  Aprianto Naibaho dan Reo Buha Saragi  menuntut terdakwa DAS 5 tahun penjara

Dalam pertimbangannya, Hakim Donald menilai terdakwa anak masih dibawah umur.Tapi perbuatannya mirip orang dewasa. Buktinya setelah pertikaian dengan korban, terdakwa sempat  pulang dan mempersiapkan pisau.

Atas putusan Hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Buha Reo Christian Saragi kepada wartawan, Selasa, 15 November 2022 mengatakan, ancaman hukuman maksimal bagi orang dewasa kan 15 tahun, jadi karena pelaku masih anak di bawah umur, maka hukumnya dikurangi setengah dari hukuman orang dewasa yakni maksimal 7,5 tahun penjara,

Namun, dari fakta persidangan, JPU mempunyai beberapa pertimbangan, dan memberikan tuntutan 5 tahun penjara terhadap DAS.

"Adapun pertimbangan kita, karena DAS masih berstatus pelajar dan DAS juga telah mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama di persidangan," sebut JPU Reo.

Selain itu,  berdasarkan fakta di persidangan, DAS awalnya dipukuli oleh korban, tak terima karena dipukuli korban, DAS kembali pulang ke rumahnya dan mengambil pisau dari kamarnya.

"Awalnya kasus bermula pada Kamis (15/10/22), sekira pukul 20.15 WIB, teman DAS yang bekerja di Depot Air miliknya mengadu bahwa ada dipukul sama teman korban yang bekerja di Depot Air milik korban," sebut JPU Reo.

Lanjut dikatakan JPU Reo, tak terima karena teman DAS dipukuli, DAS menghampiri korban, namun antara korban dan DAS terjadi cekcok, lalu korban melempar helm ke arah DAS dan kawan-kawannya. Setelah dilempar helm, DAS kemudian dipukuli oleh korban sebanyak dua kali, setelah itu DAS dan kawan-kawannya melarikan diri.

"Tak terima karena dipukuli, DAS pulang ke rumahnya mengambil sebuah pisau, sebelum menjumpai korban, DAS menyuruh temannya untuk menjumpai korban dan keluarganya dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sementara DAS menunggu di sekitar lokasi TKP," kata JPU Reo.

Setelah teman DAS sampai di depot air korban, teman DAS bertemu dengan korban dan keluarganya. Lalu, teman DAS mengatakan, bang bagaimana permasalahan kawan kami yang dipukul, dan ibu korban menjawab mana yang terpukul itu.

Kemudian, kata JPU Reo, teman DAS membawa ibu korban menghampiri DAS yang menunggu di lokasi sekitar TKP. Namun, disaat ibu korban ingin melakukan perdamaian, korban bersama temannya datang menghampiri DAS. Lalu ibu korban pergi meninggalkan korban dan DAS.

"Namun, bukanya ada perdamaian, korban bersama temannya malah menolak dan memukuli DAS. Pada saat itu, secara spontan DAS langsung melakukan penikaman terhadap korban, sehingga korban mengalami luka di ulu hati dan meninggal dunia," pungkas JPU Buha Reo Saragi

Namun atas tuntutan 5 tahun tersebut, orangtuanya dan kerabat korban menggelar unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Medan meminta hakim agar membuat putusan yang seadil-adilnya. (Rat)

Berita Lainnya

Index