Penetapan Rektor USI Disoal, Corry Purba Surati Mendikbud Ristek RI dan LLDIKTI Wilayah I

Penetapan Rektor USI Disoal, Corry Purba Surati Mendikbud Ristek RI dan LLDIKTI Wilayah I

PEMATANG SIANTAR, (PAB)---

Bukan tidak terima dengan kekalahan, jika proses dan tahapan serta penilaian dilakukan sesuai dengan yang semestinya.

Demikian dikatakan Corry Purba, Jumat (18/11/2022) atas kekecewaannya dalam penetapan rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2022-2026 oleh Dewan Pembina USI pada tanggal 11 Nopember 2022 lalu.

Menurut Corry, dalam proses pemilihan Rektor USI ada dugaan kecurangan secara masif, sistematis dan terstruktur. Ditambahkan Corry bahwa acuan pemilihan adalah Statuta USI pasal 41, 42, 43, 44 dan 45 tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas Simalungun Nomor: 089/PEMB.Y-USI/STATUTA/2020 tanggal 29 Desember 2020.

Dalam Statuta tersebut dijelaskan bahwa penetapan calon rektor terpilih oleh Yayasan didasarkan pada komponen penilaian dengan system pembobotan atau scoring.

Dimana komponen yang diberikan pembobotan penilaian antara lain: a. Penyampaian visi misi di hadapan senat dan organ Yayasan, b. Pemilihan Senat, c. Asesmen psikologi dari lembaga independen, d. Uji kepatutan dan kelayakan oleh Pembina Yayasan.

Salah satu kecurangan dalam pemilihan ini, dikatakan Corry yakni dari tiga (3) nama calon telah dilakukan pemilihan oleh anggota senat. Mengacu pada Statuta USI tahun 2022 pasal 44 ayat 4, calon rektor yang diusulkan senat universitas setelah pemungutan suara minimal 2 (dua) orang yang diurut berdasarkan suara terbanyak. Namun panitia mengirimkan 3 (tiga) orang calon untuk melaksanakan asesmen pdikologi dibUniversitas Sumatera Utara (USU).

Masih menurut Corry, pada uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan 7 (tujuh) orang Pembina, namun ada seorang Pembina tidak memberikan pertanyaan namun tetap memberikan nilai (score).

“Dalam surat pemberitahuan hasil penilaian dan penetapan rektor defenitif seharusnya Panitia Pemilihan dan Pembina Yayasan melampirkan komponen penilaian dengan sistem pembobotan sebagaimana diamanahkan Statuta USI tahun 2020 pasal 44 ayat 5 dan 6,” ujar Corry.

Selain mempertanyakan ke Panitia, Ketua Senat dan Pembina Yayasan USI, Corry mengatakan telah menyurati perihal dugaan kecurangan penetapan Rektor USI periode 2022-2026 ke Mendikbud Ristek RI dan Kepala LLDIKTI Wilayah I. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index