Gula Rafinasi Bahan Baku GulaVit Dipertanyakan, LP3: Belajarlah dari Kasus Sirup Tercemar EG/DEG

Gula Rafinasi Bahan Baku GulaVit Dipertanyakan, LP3: Belajarlah dari Kasus Sirup Tercemar EG/DEG

MEDAN,(PAB)----

Penggunaan bahan baku Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ dalam produk Gula Kristal Putih merk ‘GulaVit’ diproduksi PT Pesona Inti Rasa kelegalannya dipertanyakan. Pola pikir menjadi tanda tanya, tidakkah kita belajar dari kasus sirup tercemar Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang baru baru ini?

Peringatan ini disampaikan Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin disambangi media, Rabu (2/11/22) di Medan.

Pengurus Organisasi Kepemudaan di Medan ini menjabar, jabaran disampaikan Badan POM dalam penggunaan bahan baku sirup obat Propylen Glycol dipasok distributor kimia ke supplier farmasi yang kandungan EG/DEG nya diatas ambang batas diduga penyebab peristiwa kematian massal akibat gagal ginjal akut pada anak meski masih dalam penelitian intens.

“Gagal ginjal akut yang merenggut ratusan jiwa anak-anak dan ratusan lainnya lagi diduga akibat kandungan EG/DEG diatas ambang batas dalam sirup obat yang dikonsumsi. Muasal bahan baku tak sesuai ketentuan inilah diduga akar masalah peristiwa kemalangan yang menyayat hati terjadi,” kata Hafifuddin.

Bicara bahan baku produksi akhir baik itu obat atau makanan, Hafifudin mengkritik keras masih berlangsungnya operasional produksi Gula Kristal Putih merk ‘GulaVit’ kemasan 50 Kg berbahan Gula Kristal Rafinasi dari PT Medan Sugar Industri merk “MSI’.

“Saya memprotes keras penggunaan bahan baku gula rafinasi menjadi bahan baku utama gula konsumsi. Karena dengan portifikasi vitamin C dan D takkan cukup menjadi standar dikonsumsi tanpa efek samping. Karena bahan baku Gula Kristal Putih adalah gula mentah atau law sugar,” jelasnya.

Setahunya, peruntukan Gula Kristal Rafinasi digunakan menjadi bahan penolong makanan, minuman, produksi obat-obatan (farmasi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 17 tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 1/ 2019 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140-2:2011.

Dalam Pasal 1 ayat 1 Permendag No.17/2022 dijelaskan : Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00.

Penggunaan gula rafinasi secara langsung tanpa pengolahan standar aturan kesehatan dan tata industri yang baik atas jabaran berbagai artikel kesehatan yang disampaikan ahli-ahli kesehatan akan berefek samping atas kesehatan pengkonsumsi terus menerusnya.

“Kita diingatkan dalam berbagai artikel kesehatan, penggunaan gula rafinasi secara langsung dan terus menerus mengakibatkan efek samping kesehatan. Lagian SNI 3140-2:2011 Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih meski tak mengacu dalam SNI lagi alasan pandemi, namun jelas dalam SNI 3140-2:2011 Tentang Gula Kristal Putih jelas dalam jabarannya didefinisikan, Gula Kristal Putih adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lain nya sehingga langsung dapat dikonsumsi,” beber Aktivis ini.  

Masih beroperasionalnya produsen gula diduga langgar aturan ini, diduga Hafifuddin karena antar pejabat dan aparat hukum yang bertanggungjawab dalam pengawasan dan penindakan dugaan penyalahgunaan produksi produk pangan saat ini, saling lempar bola ke kiri dan ke kanan karena faktor X yang mudah ditebak.

“Ya paling lembar bolalah antar mereka. Goreng kiri, goreng kanan. Si A bilang si B. Si B bilang bukan wewenangnya, tapi atasannya. Sang atasan diam seribu bahasa atau minimal bilang tak boleh ngomong. Hafal kita itu. Tapi saya ingatkan pejabat pengawas dan aparat hukum. Marilah belajar dari kasus sirup obat tercemar EG/DEG. Repot semua jadinya. Bagi pengusaha, saya ingatkan masih banyak cara lain mencari laba yang aman dan berkah,” katanya.

Sumber wartawan, Selasa (1/11/22) menyebutkan, PT Pesona Inti Rasa beroperasional memproduksi gula konsumsi merk ‘GulaVit’ berat 50 Kg. Bahan baku utama gula ini diduga Gula Kristal Rafinasi yang diportifikasi vitamin C dan D yang pabriknya di Komplek Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) 3 Medan. Diduga Gula Kristal Rafinasi diperoleh dari PT Medan Sugar Industri merk ‘MSI’ dengan goni bertuliskan ‘Hanya Untuk Kebutihan Industri’ sesuai temuan media belum lama ini.

Masalah dugaan pelanggaran aturan dalam produksi gula konsumsi berbahan gula rafinasi ini telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumut. Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan belum lama ini mengatakan, Kajati Sumut telah mengeluarkan surat perintah pengumpulan bukti dan keterangan atas hal itu.

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri menyatakan ‘GulaVit’ produksi PT Pesona Inti Rasa mendapatkan izin edar dari Badan POM. Dia mengaku anggotanya, telah memeriksa pabrik tersebut dan menguji sample gula. Hasilnya telah dilaporkan Martin ke atasannya. “Kami telah sampaikan hasil pemeriksaan ke atasan,” katanya belum lama ini.  

Sementara Kadisperindag Sumut Aspan Sofian Batubara menyampaikan minimnya kewenangan mereka dalam hal pengawasan dan penindakan produksi di wilayah kerjanya karena terbentur aturan. Meski mengaku telah menurunkan staffnya meninjau lokasi usaha PT Pesona Inti Rasa, namun dia menyarankan wartawan ke Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan di Jalan Sunggal.

Sementara, Plt Direktur Pengawasan Bahan Pangan Badan POM RI, Didik dihubungi via WhatsApp-nya, Sabtu (29/10/22) menjawab, agar wartawan menyampaikan tertulis materi konfirmasi. “MHn jika bisa disampaikan tertulis ya pak, nanti akan kami jawab via humas,” jawabnya.

Namun saat disampaikan materi konfirmasi wartawan diantaranya: Seperti apa atas operasional hulu atas produk GulaVit yang diproduksi PT Pesona Inti Rasa di KIM 3 Medan, Bgmn Pola Pengawasan atas produk gula konsumsi merk GulaVit di Medan-Sumut, Bisakah, izin edar dikeluarkan pada produk gula kristal putih yang menggunakan bahan dasar gula rafinasi? Bukankah yang secara aturan yg kami peroleh dari berbagai artikel, bahan dasar Gula Kristal Putih adalah Gula Mentah (Law Sugar) bang? Mohon informasinya.

Didik hanya menjawab pesan dengan menulis dilaman WhatsApp-nya meminta wartawan menghubungi Komunikasi Publik Badan POM Devi Oktaviani sembari mengiring nomor kontaknya. “Trmksh atas perhatian dan pertanyaan²annya.  
Mhn berkenan utk hubungi Bu Devi ya pak,” elaknya sembari menuliskan di laman WAnya : ‘Karena pusat, info keluar hrs dari humas pak’.

Hingga berita ini ditayangkan, tak ada penjelasan teknis yang disampaikan Komunikasi Publik Badan POM Devi Oktaviani. Di laman WhatsApp-nya, Devi hanya mengatakan, akan mengkoorinasikan materi konfirmasi ke unit tekhnis dan koordinasi dengan BBPOM Medan.

“Mas ini kami koordinasikan dulu dengan unit teknis ya terkait gulavit ini. Kami perlu koordinasi jg dengan balai besar pom di medan,” jawabnya via pesan WA, Senin (31/10/22).

Sementara Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan Tama dihubungi, Selasa (1/11/22) mengaku sedang berada di Palembang. Kepala BTPN Medan dibawah nauangan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI ini mengaku tak memiliki kewenangan.

“Utk gula rafinasi kami tdk punya kewenangan bang. Utk tataniaga nya ada di tupoksi perdagangan dalam negeri. Jd gini bang, utk gula sy lapor ke pusat dulu krn kewenangan ada disana,” tulisnya di laman WhatsApp-nya membalas konfirmasi wartawan.

Guna diketahui, dalam Permendag No. 75/ 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawas Tertib Niaga disingkat BPTN sesuai pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan di bidang tata niaga impor, dan tata niaga dan kesesuaian barang Standar Nasional Indonesia wajib serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. (Rat)

Berita Lainnya

Index