PEMATANG SIANTAR, (PAB)---
Ada tiga nama yang dinilai memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 untuk menduduki jabatan Direktur Umum (Dirum) Perusda PDAM Tirtauli Pematang Siantar, antara lain Arianto ST, Deni Naeko Raja Damanik SE dan Saur Tua Sihaloho S.Sos, SH, MH.
Lulusnya tiga nama tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor 035/PANSEL-PERUMDA/X/2022 pada tanggal 27 Oktober 2022.
Guna mengikuti tahap selanjutnya, ketiganya telah diminta hadir mengikuti tahap wawancara akhir dengan Wali Kota Pematang Siantar pada Jumat 28 Oktober 2022 di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Kapten M.H Sitorus.
Namun anehnya, jauh sebelum ketiga nama tersebut diumumkan, nama Arianto, ST sudah santer disebut-sebut bakal menduduki jabatan Dirum tersebut.
Hal ini dikatakan salah seorang anggota DPRD Kota Pematang Siantar dari Fraksi PDIP Ferry SP Sinamo, Jumat (28/10/2022).
Ferry Sinamo menduga bahwa issu yang beredar selama ini hampir dipastikan Arianto,ST menjadi Dirum PERUMDA PDAM Tirtauli Pematang Siantar karena diduga sudah direncanakan sebelumnya.
“Tidak rahasia lagi bahwa sudah ada pembicaraan yang menjadi Dirum adalah Arianto, ST,” ujar Ferry Sinamo.
Menurut Ferry, kalau terbukti nantinya Arianto, ST menjadi Dirum maka terfaktakanlah issu-issu yang beredar itu, bahwa proses seleksi selama ini hanya sekedar formalitas belaka.
“Seleksi hanya legitimasi hukum yang akan didudukan Walikota, mari kita lihat pembuktiannya,” serunya.
Kalau nantinya Arianto terbukti dipilih menjadi Dirum, maka tidak tertutup kemungkinan ini menjadi pintu masuk APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyelidiki apa yang terjadi pada Panitia Seleksi dan kenapa Arianto, ST sudah lama diisukan bakal terpilih jadi Dirum. (MS/Red)

