Ahli Waris Tanah Opung Sangap Minta Kepolisian Serius Tangani Perkara

Ahli Waris Tanah Opung Sangap Minta Kepolisian Serius Tangani Perkara

DELISERDANG,(PAB)-----

Ahli waris Tanah Op. Sangap Simbolon Leria Br. Simbolon (67) berharap Kepolisian serius dalam penanganan perkara tanah warisan dari orang tuanya yang telah diserobot oleh menantu saudara laki-lakinya yang bernama Ferra Sumihar Pangaribuan. 

Leria yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut dengan bercocok tanam terpaksa angkat kaki dari lahan tersebut  setelah Ferra membuat pengaduan ke Polres Serdang Bedagai.

Diketahui Ferra telah mengurus surat alas hak tanah tersebut dengan Surat Keterangan Camat Sei Rampah Surat Nomor : 18.40/590/16/SKT/2022 atas namanya sendiri yang diduga bermasalah. Menurut Leria yang didampingi putranya Holmes Sagala , Kamis (13/22) mengatakan Surat  diterbitkan atas dasar Surat Keterangan Tanah Nomor 591.1/7/SP/I/2016 atas nama Amintas Simbolon (Alm/suami Ferra) yang syarat dengan rekayasa/ pemalsuan data.

" Saya tidak dilibatkan dalam pengurusan Surat An. Amintas adik saya ini. Tetapi mengapa ada nama dan tanda tangan saya? Begitu juga dengan dua orang ini. Nama mereka dimasukkan dan tanda tangannya juga dipalsukan"tegas Leria.
 

Senada dengan pernyataan orang tuanya, Holmes menambahkan Pihaknya telah mengingat Kepala Desa Sei Parit Mangabet Simbolon bahwa SK Camat An. Amintas Simbolon bermasalah, namun SKT baru an. Ferra muncul juga.

"Ini surat alas hak dasar keterangan ganti rugi  Opung Sangap Simbolon ada sama kami. Harusnya surat ini dipakai sebagai asal usul", terang Holmes.
 

Ahli waris Op. Sangap berjumlah lima orang. Kempat telah meninggal dan telah mendapatkan masing-masing bagian warisan. Menjelang wafat Op. Sangap memberi wasiat dan menyerah alas hak tanah bermasalah tersebut kepada Leria yang diketahui oleh beberapa kerabat keluaraga. Fengan permintaan kelak beliau dikuburkan diatas tanah pribadi Leria. 

Berhubung wasiat Op. Sangap tidak tertulis, dan hubungan dengan saudara-saudaranya semasa hidup tidak harmonis, Leria sulit untuk membuat surat bukti kepemilikan tanah tersebut. Hingga seluruh saudara Leria meninggal, istri (Alm) Amintas Simbolon keponakan Leria berusaha menguasai tanah tersebut.
 

"Kami telah lelah mengajukan musyawarah mufakat secara kekeluargaan terkait masalah ini namun pihak Ferra tidak mengindahkan. Sekarang terkait Pengaduan saya, kami berharap Pihak kepolisian benar-benar mengusut rekayasa surat pemalsuan data surat meraka", tegas Holmes pada wartawan.

Kepala Desa Sungai Parit Mangabet Simbolon ketika dikonfirmasi terkait penerbitan SKT yang disinyalir terindikasi pidana pemalsuan data "Lari" menghindar pertanyaan wartawan. Sedangkan Camat Sei Rampah H Chairin F Simanjuntak ketika dipertanyakan wartawan menjawab layas.
"masalah ini masalah sepele", layas Chairin.

Persoalan tanah warisan Op. Sangap telah sampai keranah hukum. 
 

Ferra telah membuat pengaduan hingga Leria angkat kaki dari tanah bersangketa tersebut. Begitu pula dari Pihak Leria an. Holmes anak kadungnya telah membuat Laporan ke Polres Serdang Bedagai.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Nomor :  B / 412/IX/ Res.1.2/ 2022 dari pengaduan Holmes Sinaga, Penyidik Hotman Sinaga di Chat melalui phonselnya belum memberi jawaban. (AG)

Berita Lainnya

Index