Komisi 1 DPRD Kota Dumai adakan hearing dengan PT Ruas Utama Jaya (RUJ)

Komisi 1 DPRD Kota Dumai adakan hearing dengan PT Ruas Utama Jaya (RUJ)

DUMAI, (PAB)--

Senin (3/10/2022) siang, Komisi 1 DPRD Kota Dumai adakan hearing dengan PT Ruas Utama Jaya (RUJ), di ruang Melati, lantai 2 gedung DPRD Dumai, Jln Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

Turut menghadiri hearing aparatur Polsek Sungai Sembilan, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Penyembal, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Sembilan.

Dari pihak RUJ hadir Josrinaldi Sitohang, Manullang, Panjaitan, Humas Zulkifli dan Salmon, serta Dan Security Benny.

Rapat di pimpin ketua komisi Idrus, ST., bersama anggota, Salman, Edison, Rudi Hartono, Bujang dan Jem Harahap.

Zulkifli paparkan, bahwa perusahaan penghasil bubur kertas (pulp) tersebut hanya memiliki ijin pengelolaan bukan pemilik lahan.

"Jadi perusahaan adalah pengelola lahan masyarakat sesuai MoU," terang Zulkifli.

Di jabarkan Zulkifli, bahwa perusahaan sejak berdiri hingga sekarang telah 2 kali merevisi ijin pengelolaan luas lahan dari Kementerian Kehutanan.

"Mulai beroperasi sejak 2006 dengan ijin pengelolaan lahan seluas 34.600 Ha. Pada 2017 ijin di revisi, menjadi seluas 44.330 Ha. Pada revisi ketiga tahun 2017, luasan lahan menjadi 39.810 Ha. Namun sampai 2018 hingga sekarang baru 15.500 Ha yang telah di kelola," kata Zulkifli.

Namun komisi 1 mempertanyakan jika telah ada MoU, kenapa ada konflik..??

Di jawab RUJ, bahwa awal mulanya, perusahaan telah MoU dengan pemilik lahan, Tarigan Cs.

Komisi 1 juga mempertanyakan kenapa laporan persoalan lahan tersebut langsung ke Polda Riau bukan ke Polres Dumai.

Soal mediasi di kecamatan pihak perusahaan tidak hadir karena pada saat bersamaan, manajemen perusahaan ada kesibukan lain di tambah humas sedang sakit.

Demikian pula saat hearing di ruang Cempaka gedung DPRD, perusahaan tidak mengetahui dan tidak mendapat surat undangan.

"Setelah kami pertanyakan ke Wakil Ketua DPRD Mawardi, terungkap undangan tidak di sampaikan pihak kecamatan kepada kami," lagi beber Zulkifli, di amini manajemen lainnya.

Surat undangan dengan nomor: 005/709/DPRD tanggal 19 September 2022. Surat kedua No: 005/733/DPRD tanggal 27 September 2022.

Hasil hearing di sepakati, bahwa perusahaan masih akan buka pintu untuk alternatif bermitra dengan masyarakat.

Bahwa saat hearing berikutnya, semua surat perijinan perusahaan akan di paparkan di hadapan masyarakat pemilik lahan. Begitu pula surat alas hak dan surat legalitas pemilik lahan juga akan di buka.

Komisi 1 juga akan hadirkan pihak terkait lainnya, seperti, Lurah, Camat, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, BPN dan Polsek.

Untuk lahan yang di sengketakan, sejak hari ini berstatus quo. Artinya, semua pihak tidak bisa masuk dan beraktivitas di TKP.

Selasa (4/10/2022) pagi jam 10.00 WIB Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan di minta hadir ke ruang komisi 1.

 

(Eli)

Berita Lainnya

Index