BBPOM Medan Temukan Gula Rafinasi Merk MSI Difortifikasi Jadi Gula Merk GulaVit di PT PIR KIM 3

BBPOM Medan Temukan Gula Rafinasi Merk MSI Difortifikasi Jadi Gula Merk GulaVit  di PT PIR KIM 3

MEDAN,(PAB)-----

Inspeksi mendadak (Sidak) Bidang Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan di pabrik gula merk ‘GulaVit’ di Jalan Pulau Pemagaran Blok C KIM 3 Medan Rabu kemarin, menemukan adanya proses fortifikasi dengan vitamin B dan C Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ menjadi gula merk ‘GulaVit’ kemasan 50 Kg.

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri membenarkan temuan tersebut dan masih memantau kualitas gula merk ‘GulaVit’ ini, namun dikatakannya, GulaVit memiliki izin edar. “Gula Rafinasi telah di fortifikasi vitamin B dan C. Ternyata produk itu ada izin edarnya. Itu Badan POM dibolehkan. Karena dia telah mengolah langsung. Jadi gula rafinasi itu yang tidak boleh itu, gula itu yang tidak diapa apakan langsung diedarkan ke konsumen. Tapi kalau memang diolah itu bisnis to bisnis,” bebernya.

Namun dicecar tentang produk yang disidak masih diuji, Martin Suhendri membenarkan BBPOM Medan masih mengawal mutu gula merk ‘GulaVit’.  “Kami tetap, mutunya tetap kami kawal,” katanya.

Disinggung, Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ produk Medan Sugar Industry merupakan produk akhir pangan dan telah memilik SNI, Martin keukeh mengatakan, itu diperbolehkan karena dari Pabrik ke Pabrik, karena yang dilarang dari Pabrik ke Konsumen.

Namun Martin menegaskan, BBPOM Medan tetap memantau kualitasnya dan tak berhenti ditemuan dalam sidak saja. “Jadi sementara, kami tetap memantau kualitasnya ya. Kami tidak berhenti disini saja,” pungkas.

Penelusuran media di aplikasi BPOM Mobile, GulaVitPIR produk PT Pesona Inti Rasa Kota Medan Sumatera Utara memiliki 2 izin edar yakni, MD 251428007520 dengan kemasan 25 dan 50 Kilogram dan MD 251428013520 dengan kemasan yang sama.

Kedua izin edar ini dalam informasi produk tertera keterangan nyaris sama yakni Nama Produk Gula Kristal Putih, Merk GulaVitPIR, Kemasan Karung Plastik (25kg, 50kg), Pendaftar & Importir PT PESONA INTI RASA-Kota Jakarta, DKI Jakarta, Pabrik Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kota Medan, Sumatera Utara.

Izin edar yang sama dengan Nomor MD 251428013520 juga tertera dalam BBPOM Mobile dengan merk GulaVitPIR dengan detail sama hanya pada kolom Pabrik tertera Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Dalam sidak BBPOM Medan, Selasa (27/9/22) ke PT Pesona Inti Rasa, tak hadir Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut bersama tim meninjau ke lokasi produsen ‘GulaVit’.

Menanggapi hal ini Kadisperindag Sumut Aspan Sofian, Rabu (28/9/22) mengaku, telah berkoordinasi dengan Kepala BBPOM Medan yang menyampaikan Disperindag tidak bisa turun. “Kami sudah koordinasi dengan Kepala Balai POM mengatakan kami tidak bisa. Kamis (hari ini,red) kami akan turun,” katanya.

Menyangkut temuan adanya gula rafinasi merk ‘MSI’ yang difortifikasi oleh PT Pesona Inti Rasa menjadi gula merk ‘GulaVit’ kemasan 50 Kg, Aspan mengaku akan melihat kerjasama antara PT Medan Sugar Industry dan PT Pesona Inti Rasa. “Pertama kita lihat dulu, apakah mereka ada kerjasama dulu. Berarti harus ada izin industri mengolah rafinasi menjadi konsumsi. Itu yang kita lihat dulu,” katanya di lobby Disperindag Sumut.

Soal pengawasan, Aspan melempar ke Kementerian. “Yang menerbitkan izin industri bukan kita lagi. Pengawasan dari Kementerian. Kita kordinasi dulu. Kami tanya dulu ke Kementerian, apa dulu hak dan kewajiban masing-masing industri,” bebernya.

Soal pengawasan pengemasan gula rafinasi MSI ke GulaVit yang gencar diberita media, Aspan mengaku, baru merencakan melakukan pengawasan. “Sesuai dengan kewenangan kita dek. Bahwa kita akan turun ke lapangan. Kalau kawan-kawan telah turun. Baru hari ini Rabu (28/9/22) kawan-kawan turun,” jawabnya.

SOP Disperindag Sumut Aspan mengaku, staff nya rutin turun melakukan pengawasan tergantung tentang anggaran dengan melihat barang barang yang beredar.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (28/9/22) BBPOM Medan melakukan sidak ke PT Pesona Inti Rasa, produsen GulaVit kemasan 50 Kg. Bersama Pengawas BBPOM Medan hadir bersamaan Personil Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut di gudang Trifaco Jalan Pulau Pemagaran Blok C KIM 3 Medan .  
     
Dilansir dalam website Badan POM tanggal 06 November 2017, dengan link :
https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/68/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TERKAIT-PEMBERITAAN-GULA-RAFINASI.html,  Dipaparkan sehubungan pemberitaan di media massa mengenai peredaran gula rafinasi untuk konsumsi langsung, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

Di Indonesia dikenal 3 (tiga) jenis kelompok gula, yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi, Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya dapat digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi, dilarang untuk diperdagangkan dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran. Pengaturan keamanan dan mutu GKR diatur dalam SNI 3140.2:2011.

Dikutip dalam laman Legal Smart Channel Kemenkum HAM 2022 di link https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=777, menjawab pertanyaan willy martines sayoga tentang : Apakah alasan pembuat peraturan perundang-undangan melarang pendistribusian gula rafinasi untuk konaumen akhir dan apakah gula rafinasi mempunyai dampak bagi kesehatan.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ivo Hetty Novita, S.H., M.H: Berdasarkan SK Menperindag Nomor 527/MPT/KET/9/2004 disebutkan bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.

Gula rafinasi atau gula kristal putih adalah gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian untuk menghilangkan molase sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan gula mentah yang lebih berwarna kecoklatan.

Selanjutnya penyaluran dan pemakaian gula rafinasi ini juga dibatasi. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-DAG/Per/9/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/Per/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Menteri Perdagangan menjelaskan Permendag ini diterbitkan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional. Alasan gula rafinasi untuk konsumsi akhir mengingat gula jenis rafinasi dapat menyebabkan kenaikan gula darah dalam jangka waktu yang cepat. Hal ini meningkatkan risiko diabetes dan masalah penyakit kronis lainnya.

Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit. Jika mengonsumsi gula ini, tubuh akan membutuhkan vitamin B kompleks, kalsium, dan magnesium untuk mencerna gula ini, karena tingkat kemurniannya yang sangat tinggi.

Hal ini menyebabkan secara mendadak tubuh akan mencuri ketersediaan vitamin B kompleks dari sistem saraf, mengambil kalsium dan magnesium dari tulang dan gigi yang dapat menyebabkan osteoporosis atau masalah kesehatan lainnya. Anda akan mengalami pengeroposan tulang jika Anda mengonsumsi gula rafinasi secara terus menerus.

Bahaya lainnya adalah meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi karena gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah) atau juga Anda akan mengalami hipoglikemia (suatu keadaan rendahnya gula darah), karena tubuh melepas insulin secara berlebihan. Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan mengapa gula rafinasi tidak disarankan dikonsumsi langsung bagi konsumen akhir.

Dalam beberapa pemberitaan online juga disebutkan, polisi menjerat tersangka penyalahgunaan gula kristal rafinasi dengan pelanggaran Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang pokoknya setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Jerat hukum lain menanti tersangka dengan pelanggaran pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. (Rat)

Berita Lainnya

Index