Soal Pergantian Ketua DPRD Sergai

Ketua BKD Sebut dr M.Riski Tak Ada Melakukan Pelanggaran Sumpah Jabatan dan Kode Etik

Ketua BKD Sebut dr M.Riski Tak Ada Melakukan Pelanggaran Sumpah Jabatan dan Kode Etik
Ketua BKD DPRD Sergai, Longway Maospin Pakpahan SH

SERDANG BEDAGAI,(PAB)
Soal usulan pergantian Pimpinan DPRD Serdang Bedagai, yang di agendakan dalam rapat paripurna hari ini, Ketua Badan Kehormatan (BKD) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Longway Maospin mengatakan itu internal partai. Namun secara kelembagaan selama ini Ketua DPRD Sergai, dr M Riski Ramadhan Hasibuan SE SH M.K.M tidak pernah ada melakukan pelanggaran, baik sumpah jabatan maupun kode etik.Apabila ada pelanggaran tentu sudah diproses di BKD.

Demikian ditegaskan ketua BKD DPRD Sergai Longway  kepada PAB indonesia.co.id,  usai dirinya mengikuti rapat paripurna DPRD Sergai dengan agenda usulan pemberhentian dr M Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024, Selasa (20/9/2022) di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sergai di Jalan Negara Sei Rampah

Menurut politikus Partai Golkar ini, bahwa usulan pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai adalah semata-mata urusan internal partai. 

" Jadi pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai  keinginan partainya"

Longway juga menuturkan pergantian unsur pimpinan DPRD adalah hal yang biasa.

"Saya kira pergantian pimpinan DPRD hal yang biasa," ujarnya. 

Sebelumnya, DPRD Sergai telah menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian dr M Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024. Dalam paripurna tersebut,  DPRD Sergai juga mengagendakan usulan penggantian Ketua DPRD Sergai atas nama Muhammad Ilham Ritonga SE.

Selanjutnya, terkait Keputusan DPRD Sergai tentang usulan pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai dan tentang usulan penggantian Ketua DPRD Sergai atas nama Muhammad Ilham Ritonga tersebut, akan disampaikan kepada Gubernur Sumut melalui Bupati Sergai untuk mendapat persetujuan.

(Bambang)

Berita Lainnya

Index