Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2022 untuk pengganti ASKESDA

Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2022 untuk pengganti ASKESDA
Photo : Bupati Labuhanbatu dr H.Erik Adtrada Ritonga MKM. menyampaikan PERBUP No 37 Tahun 2022 (ist)

LABUHANBATU, ( PAB)--


Dalam keperdulian Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga MKM. terhadap Masyarakat Labuhanbatu terkhusus kepada Masyarakat kurang mampu terkait dengan pelayanan kesehatan yang selama ini melalui ASKESDA yang sudah dihentikan, sejalan dengan BOLO LABUHANBATU, dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor : 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Labuhanbatu.
untuk pengganti ASKESDA

Bupati Labuhanbatu, Menghimbau Rekam Medik, IGD, Ruang Rawat Inap,  Poliklinik, dan Instalasi RSUD Rantauprapat agar menerima pelayanan kesehatan bagi Masyarakat Labuhanbatu Induk yang kyrang mampu secara GRATIS, sebut dr H.Erik Adtrada.

Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu H.Kamal Ilham.MKM.MM mengatakan, Masyarakat wajib mendapat pelayanan secara merata sedangkan ASKESDA yang selama ini dipergunakan Masyarakat untuk berobat sudah dihentikan, akan tetapi Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga MKM,dalam keperduliannya terhadap Masyarakat Labuhanbatu membuat program pelayanan kesehatan terkhusus bagi Keluarga Tidak mampu dengan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) sebagai pengganti dari ASKESDA.

Kata Kamal, Sabtu ( 03/09/2022) SKTM ini tidak dapat digunakan diluar Kabupaten Labuhanbatu, atau untuk Masyarakat diluar Kabupaten Labuhanbatu, dan bagi Masyarakat yang sakit menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) berhak mendapat pelayanan perawatan kesehatan di kelas 3 RSUD Rantauprapat, sebut H.Kamal Ilham MKM.MM

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan yakni, Masyarakat harus tercatat sebagai Masyarakat Miskin atau tidak mampu Labuhanbatu Induk dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa yang ditanda tangani Camat, membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan serta menunjukkan Kartu Keluarga ( KK) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang masih berlaku.ucap H.Kamal Ilham.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index