RD75 Indonesia Police Monitoring :Kabid Propam Diminta Periksa Penyidik Dalam Tragedi Kenpark Suraba

RD75 Indonesia Police Monitoring :Kabid Propam Diminta Periksa Penyidik Dalam Tragedi Kenpark Suraba

Jakarta, (PAB)-+

Meski sudah ada penetapan tersangka dalam kasus Ambrolnya Perosotan Di Kenpark, pada 7 Mei 2022 silam.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan kinerja akan kepolisian Resort Tanjung Perak Surabaya. Bagaimana tidak kasus Ambrolnya Perosotan Di Kenpark ini terbilang lama bahkan hingga kini berkas belum tuntas.

Kita ketahui bahwa kasus Pembunuhan Brigadir J 8 Juli 2022 kini sudah diterima oleh kejaksaan. Sedangkan kasus Ambrolnya Perosotan Di Kenpark Hingga kini masih belum rampung bahkan belum ada penahanan terhadap tersangka.

Apakah kasus Ambrolnya Perosotan Di Kenpark ini lebih besar dari kasus Pembunuhan Brigadir J Yang mana kita ketahui Irjen Pol Ferdy (Mantan Kadiv Propam) Sambo sudah di tetapkan sebagai tersangka bahkan sudah dilakukan penahanan.

Parulian Hutahaean Direktur Eksekutif Wilayah Indonesia Police Monitoring (IPM) sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut.

Parulian Hutahaean atau yang biasa akrab dengan Sebutan Bung RD75 meminta Kabid Propam Polda Jatim untuk memeriksa Penyidik dalam Kasus Ambrolnya Perosotan Di Kenpark tersebut.

"Pertanyaan kami simpel, apakah kasus Ambrolnya Perosotan Di Kenpark ini lebih besar dari kasus Pembunuhan Brigadir J ?  Kok tersangka belum di tahan dan berkas belum di limpahkan ke kejaksaan". Tandas RD75.

Masih RD75," Atau jangan jangan sudah ada siram menyiram, hingga kasus Ambrolnya Perosotan Di Kenpark ini ngambang". Pungkasnya.

Berita Lainnya

Index