7 pelaku penganiaya Wartawan di Labuhanbatu diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu.

7 pelaku penganiaya Wartawan di Labuhanbatu diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Photo ; Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti SIK.didampingi Kasat Reskrim AKP.Rusdi Marzuki SIK.menyampaikan paparan terkait pengungkapan pelaku penganiayaan Wartawan.( Humas)

LABUHANBATU ( PAB)--


Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK.dalam konferensi Persnya Rabu (24/08/2022) mengatakan, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah berhasil meringkus 7 orang terduga pelaku penganiayaan Wartawan Media Online Abi Ridwan Pasaribu di kantor Bravo 5 Jumat (19/08/2022) para terduga pelaku sudah diamankan Polisi setelah tiga hari melakukan penyelidikan.

Adapun ke 7 terduga pelaku penganiayaan Wartawan itu adalah, AH alias Aan (37) ADR alias Anjas (24) DS alias Dodi Barus (38) AD alias Keke (24) AMH alias Muja (25) BD alias Babang (33) dan AD alias Aan (21)  

Ke 7 orang terduga pelaku penganiayaan ini dipersangkakan secara  bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 1e  Jo pasal 55, 56 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman amaksimal 7 tahun penjara.sebut AKBP Anhar Arlia.

Adapun motif dari tindak pidana ini karena tersangka ADR alias Anjas dan AD alias Keke tidak terima atas perlakuan  korban yang membuat berita di Media Sosial melalui Grouf Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022 yang lalu.

Dimana dalam postingan itu terlihat mobil tersangka Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni Keke, sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. ke 7 orang terduga pelaku saat ini masih proses Sidik dan nantinya akan dikirim ke JPU, sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK

Penulis, Thamrin Nasution

 

 

 

 

 

 

7 pelaku penganiaya Wartawan di Labuhanbatu diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Photo ; Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti SIK.didampingi Kasat Reskrim AKP.Rusdi Marzuki SIK.menyampaikan paparan terkait pengungkapan pelaku penganiayaan Wartawan.( Humas)

LABUHANBATU ( PAB)
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK.dalam konferensi Persnya Rabu (24/08/2022) mengatakan, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah berhasil meringkus 7 orang terduga pelaku penganiayaan Wartawan Media Online Abi Ridwan Pasaribu di kantor Bravo 5 Jumat (19/08/2022) para terduga pelaku sudah diamankan Polisi setelah tiga hari melakukan penyelidikan.

Adapun ke 7 terduga pelaku penganiayaan Wartawan itu adalah, AH alias Aan (37) ADR alias Anjas (24) DS alias Dodi Barus (38) AD alias Keke (24) AMH alias Muja (25) BD alias Babang (33) dan AD alias Aan (21)  

Ke 7 orang terduga pelaku penganiayaan ini dipersangkakan secara  bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 1e  Jo pasal 55, 56 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman amaksimal 7 tahun penjara.sebut AKBP Anhar Arlia.

Adapun motif dari tindak pidana ini karena tersangka ADR alias Anjas dan AD alias Keke tidak terima atas perlakuan  korban yang membuat berita di Media Sosial melalui Grouf Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022 yang lalu.

Dimana dalam postingan itu terlihat mobil tersangka Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni Keke, sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. ke 7 orang terduga pelaku saat ini masih proses Sidik dan nantinya akan dikirim ke JPU, sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK

Penulis, Thamrin Nasution

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

".

 

"


"

 

 

"

 

 

 

".

 

"


"

 

 

"

Berita Lainnya

Index