Curi Hp,2 Orang Tersangka Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Curi Hp,2 Orang Tersangka Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

DELI SERDANG I PAB I --- Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa,Iptu.OJ Samosir,SH,membekuk dua orang tersangka pencurian Hp,pada hari Senin tanggal (22/08/2022) kemarin.

Kedua orang tersangka yaitu berinisial BBM alias B (22 tahun) warga Dusun II, Desa Bandar Labuhan,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang dan AA alias A (19 tahun) warga Dusun III,Desa Dagang Kerawang,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang,AKP.F.Kemit,melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu.OJ Samosir,SH kepada wartawan,Rabu (24/08/2022) pagi membenarkan kedua tersangka telah di amankan.

Di jelaskannya,peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin tanggal (22/8/2022) kemarin sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan.Dahlan Tanjung Dusun II Desa tanjung Morawa -A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.Di duga tindak pidana pencurian 1 unit Hp merek Oppo Reno5 yang di lakukan oleh tersangka AA dan BBM,

Kejadian berawal ketika Korban datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai Sepeda Motor untuk membeli nasi bungkus kemudian korban meninggalkan Hpnya di Dasboard Sepada Motor,dan pada saat korban di dalam rumah makan, korban melihat salah satu tersangka mengambil Hp dari dalam Dasboard Sepeda Motornya,lalu korban langsung mengejar salah satu tersangka dan berteriak minta tolong.

Pada saat itu tim Operasional Polsek Tanjung Morawa sedang melintas di tempat kejadian dan mendengar teriakan korban,langsung saja tim Operasional membantu korban bersama warga masyarakat mengejar tersangka lainnya hingga tertangkap, selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa dan di amankan ke Polsek Tanjung Morawa.

Dalam konfirmasinya Kapolsek Tanjung Morawa,AKP.F.Kemit mengatakan." Kedua tersangka sudah kita amankan di Polsek Tanjung Morawa dan masih dalam proses penyidikan dengan menerapkan pasal 363 ayat (2) subs 362 KUHP,untuk kita lengkapi berkasnya guna di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, " ungkapnya.(Zulkarnain.Lubis)

Berita Lainnya

Index