Kapolres Labuhanbatu resmikan rumah Restorative Justice

Kapolres Labuhanbatu resmikan rumah Restorative Justice
Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti.SIK.( Humas)

LABUHANBATU ( PAB)---


Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua.SH.MH. mengatakan, Peresmian rumah  Restorative Justice di Dusun IV Suka Rakyat II Desa Batu Tunggal Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Rabu (20/07/2022) merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan Pihaknya dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, berkaitan dengan implementasi restorative justice.

Konsep keadilan restorative merupakan suatu konsekwensi  logis dari asas Ultimum Remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat sederhana dan biaya ringan.sebut Kajari Rantauprapat Jefri.

Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, ucap Jefri

Peresmian rumah Restorative justice ini juga dilaksanakan secara virtual dan serentak se Sumatera Utara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu)

Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. menghadiri peresmian rumah Restorative Justice sekaligus melakukan pemotongan pita peresmian bersama Forkopimda.

Turut hadir Ketua DPRD Labura Supriyanto Anto Pasaribu, Panitera Pengadilan Rantauprapat Sarbaruita Simanjuntak, Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu.SH.MH.Kapolsek NA IX-X AKP.Selvintriansih, para Kasi dan  Kasubag Kejari Labuhanbatu, Dan Ramil 07/AKB Kapten Inf.Sofyan Sukri Nasution, Camat NA IX-X Muhammad Adlin Rizki, Kasi Propam IPDA Iskandar Muda Sipayung, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index