BH residivis diamankan Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

BH residivis diamankan Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK.( Humas)

LABUHANBATU ( PAB)--


Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti.SIK. didampingi Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu.SH.MH dan Kaur Mintu Chaidir Suhartono dalam menggelar Konferensi Pers Kamis 14/07/2022) mengatakan, Terhadap tersangka berinisial I (30) warga Kota Medan sebagai pemasok sabu-sabu telah dilakukan pengembangan, hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Sementara Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu.SH.MH mengatakan, Penangkapan residivis pengedar sabu asal Labuhanbatu Selatan ( Labusel) berinisial BH (40) sewaktu personel Satnarkoba Labuhanbatu melakukan penangkapan tersangka, sempat mendapat perlawanan dari keluarga tersangka.

Menurut keluarga tersangka BH menderita penyakit Selulitis, namun demikian Personel Satresnarkoba yang didampingi Kepala Dusun setempat berhasil mengamankan tersangka, untuk pengembangan terhadap pemasok sabu yang diedarkan BH. telah dilakukan akan tetapi sampai saat ini belum diketahui keberaanny, sebut AKP.Martualesi Sitepu.SH.MH.

Tersangka BH alias Beny ditangkap Petugas dirumahnya di Desa Pasir Tuntungan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel Selasa (12/07/2022) dari penangkapan itu Petugas menyita barang bukti berupa, 9(sembilan) plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 26 gram netto, Uang tunai yang tersimpan dalam sebuah kotak berjumlah Rp.10.500.000 ( sepuluhjutalimaratusribu rupiah,)

Tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama Tahun 2019 yang di vonis PN.Rantauprapat dengan 4.6 tahun penjara, dan baru keluar pada tanggal 31 Januari 2022, ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti.SIK.

Penulis, Thamrin Nasution

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index