Pemko Medan Diduga belum Siapkan AMDAL Ex. TPA Sampah Namo Bintang dan Aktivitas Sampah

Pemko Medan Diduga belum Siapkan AMDAL Ex. TPA Sampah Namo Bintang dan Aktivitas Sampah

PANCURBATU,(PAB)-----

Pemko Medan diduga belum menyiapkan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) di Ex. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang. Hal ini terkait adanya dampak yang ditimbulkan dari Penimbunan Sampah dan bentuk aktifitas dilokasi Ex. TPA Sampah tersebut.

Terpantau adanya Aktifitas kegiatan  Penimbunan tanah diatas Ex. TPA Sampah juga terlihat tanpa adanya Plank Proyek atau papan nama TPA.

Menurut Anggota DPRD Provinsi Sumut Timbul Sinaga dari Fraksi Nasdem ditengah melakukan Kegiatan Reses di Balai Desa Namo Bintang, Senin (11/7/22) menyatakan Kegiatan Pemko Medan menimbun Ex. TPA tersebut harus memiliki AMDAL, jika tidak kegiatan tersebut merupakan kegiatan sewenang-wenang dan pantas dihentikan dan dievaluasi ulang.

Dilokasi, wartawan menemui Subsi Tarigan yang mengaku sebagai Mandor Ex. TPA Sampah dari Dinas Kebersihan Pemko Medan. Senin (11/7/22).

Kepada wartawan Subsi menjelaskan kegiatan penimbunan di Ex. TPA bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan pembakaran dari Pengutip kompos.

" Untuk informasi selanjutnya silahkan abang ke Dinas Kebersihan bang", papar Subsi.

Ex. TPA Sampah Namo Bintang yang luasnya lebih dari 12 Ha dan sudah lebih 10 tahun tidak difungsikan, dan diperkirakan sudah mencemarkan Air bawah tanah dan menghasilkan gas Metana yang memberi dampak negative bagi Lingkungan Hidup.
 

Terpisah, Pemerintahan Desa Namo Bintang melalui Kepala Dusun I Rudini Sitepu dikantor Desa Namo Bintang menerangkan Pihaknya telah terkonfirmasi adanya Kegiatan Program Dinas Kebersihan Pemko Medan.
 

" Pemko Medan sudah berkordinasi dengan kita bang. Dalam waktu dekat kita adakan pertemuan", tegas Sitepu. (AG)

Berita Lainnya

Index