LABUHANBATU ( PAB)---
TEKAB Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu membekuk dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor) di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu berinisial EAN (45) seorang PNS Warga BM Muda Kelurahan Padang Matinggi Lestari Kecamatan Padang Sidempuan Selatan dan HFT (45) Warga Dusun I Pinggir Jati Perpaudangan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Rabu (06/07/2022)
Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Is Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom mengatakan, Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Masyarakat sehubungan maraknya pencurian sepeda motor ( Curanmor) di Wilayah Hukum Polsek Kualuh hulu. setelah mengumpulkan informasi dan baket Team berhasil mendapat identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang masih disekitaran Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu.
Team yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang keduanya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ( Curanmor) EAN melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri dengan terpaksa EAN dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pengakuan kedua tersangka EAN dan HFT mereka mencuri sepeda motor itu didepan kantor Dinas Pendapatan Daerah Labura jalan Koptu Mahmud Lubis Aek Kanopan dan diparkiran musholla Al Muhtama jalan Bakaran batu Aek Kanopan.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa, 1(satu) set kunci letter T, 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario hasil curian dari halaman Puskesmas Gunting Saga jalinsum Desa Siduadua Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)
Kepada kedua tersangka dikenakan pasal persangkaan yaknii pasal 363 ayat (1) ke 4 ke 5 KUHPidana .
Penulis, Thamrin Nasution

