PTPN II Miliki Dasar Hukum Kuat Atas Lahan HGU No 54 Kebun Semayang

Ketum SPP PTPN II Desak Polres Binjai Tangkap Pelaku Pengrusakan

Ketum SPP PTPN II Desak Polres Binjai Tangkap Pelaku Pengrusakan

BINJAI,(PAB)-----

Puluhan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) siap berjuang untuk mempertahankan lahan hak guna usaha milik PTPN II di Kelurahan Tunggurono dan Kelurahan Mencirim, kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Apel siaga lahan dilakukan menyusul makin menciutnya tanah yang dikelola PTPN II akibat dikuasai para penggarap yang mengatasnamakan kelompok masyarakat Tani.

Ketua Umum SPP PTPN II Ir Mahdian Triwahyudi SH.MH, mengatakan ada sekitar beberapa hektare lahan Perseroan yang selama ini ditanami tebu di jalan Bangau kelurahan Mencirim dikuasai penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani, bahkan sebagian tanaman dirusak oleh penggarap.

"Kami dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II Kebun Sei Semayang Dengan ini menolak keras upaya penguasaan lahan areal HGU No 54 seluar 79,36 Hektare di kebun Sei Semayang," ujar Mahdian Triwahyudi waktu konfrensi Pers di Kantor DP 7 Kebun Sei Semayang, Kamis (30/06).

Masih dikatakan Mahdian, dengan ini kami akan melakukan langka pertama dengan cara somasi terhadap pihak penggarap, dan juga pihaknya akan melakukan upaya pendekatan dengan hukum terhadap kepolisian khususnya Polres Binjai.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian Polres Binjai yang dimana bertanggung jawab atas keamanan dan menindak para pelaku penggarap penguasaan lahan di areal HGU Kebun Sei Semayang secara ilegal." terangnya

Selanjutnya, kalau itu juga tidak di indahkan oleh pihak Polres Binjai, kami akan melakukan somasi ke Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, dan apabila juga tidak berhasil, pihaknya akan melakukan pengusiran secara paksa," imbuhnya.


Ket photo : Surat Tanda Terima Laporan terkait perusakan di Polres Binjai

 

Sementara itu, pihak dari PTPN II telah melaporkan kasus pengrusakan lahan ini ke Polres Binjai dengan nomor STPLP/268/V/2022/SPKT - III Polres Binjai, tanggal 29 Mei 2022.

"Harapannya, agar pihak kepolisian Polres Binjai segera menangkap otak pelaku dari pengrusakan lahan, atas kejadian pengrusakan tersebut pihak PTPN II kebun Sei Semayang rugi mencapai jutaan rupiah."pungkasnya

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman dalam terhadap kasus ini," ucapnya melalui via pesan WhatsApp. (**)

Berita Lainnya

Index