DKS Satpam Bank diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbat

DKS Satpam Bank diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbat
Photo : DKS alias Dadang diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Mapolres Labuhanbatu.

LABUHANBATU, ( PAB)-


KAPOLRES LABUHANBATU AKBP.Anhar Arlia Rangkuti.SIK. melalui Kasi Humas Iptu Agus Entimansyah dalam giat Konfrensi Pers di ruang Satnarkoba Polres Labuhanbatu Senin (27/06/2022) menyampaikan, Dalam menindak lanjuti dari aduan masyarakat ( Dumas) yang dilaporkan Warga ke Dit Narkoba Polda Sumatera Utara tentang peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bermodalkan Dumas ini berhasil mengamankan tersangka DKS alias Dadang (42) Warga Desa Emplasement Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tersangka bekerja sebagai Satpam disalah satu Bank di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu,

Menurut Iptu Agus Entimansyah, Tersangka berhasil diamankan Team Satresnarkoba saat tersangka menjemput paketan berisi sabu yang dikirim melalui Bus di jalan lintas Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, Minggu (26/06/2022) sekira pukul 01.00 Wib dengan menyita sebagai barang bukti dari tersangka sabu-sabu seberat 32.02 gram.

Dari keterangan tersangka dirinya sudah dua bulan mengedarkan sabu-sabu dengan jumlah  100 gram dengan keuntungan Rp.15.000.000.(lima belas juta rupiah) dan mengaku tidak pernah memakai Narkoba dan dari hasil Test Urine yang dilakukan hasilnya memang NEGATIF, sebut Kasi Humas Iptu Agus.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index