Terkait Tanah Suguhan Masyarakat Melayu Seluas 300 Hektar, DPRD Kabupaten Deli Serdang Akhirnya Laya

Terkait Tanah Suguhan Masyarakat Melayu Seluas 300 Hektar, DPRD Kabupaten Deli Serdang Akhirnya Laya

Deli Serdang  (PAB) -Dewa Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Deli Serdang Akhirnya Layangkan Undangan Surat Rapat Dengar Pendapat(RDP) Prihal Tanah Suguhan Seluas kurang lebih 300 Hektar.

Rapat Dengar Pendapat(RDP) tersebut akan di laksanakan pada Hari Kamis Tanggal 23 Juni Sekira Pukul 10:00 Waktu Indonesia Barat,bertempat di Ruang Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang.

Ada pun isi surat undangan yang di layangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang.

Iya lah berdasarkan Surat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor : 16/com l/DPRD-DS/Vl/2022 pada tanggal 16 Juni 2022,terkait dengan permasalahan Masyarakat Melayu Tanah Suguhan Pasar III Desa Dalu 10 A, Kecamatan Tanjung Morawa seluas lebih kurang 300 Hektar,dalam hal ini Komisi l merasa perlu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sumatera Utara,Pangdam l/Bukit Barisan,

Asisten l Pemerintah Setda Kabupaten Deli Serdang,Kabag Hukum Pemerintahan Setda Kabupaten Deli Serdang,Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Deli Serdang, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negri Lubuk Pakam Kelas 1-A,Kakan ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian Direksi PTPN-2 Tanjung Morawa,Camat Tanjung Morawa, Kepala Desa Dalu X-A,Kepala Desa Telaga Sari,Kepala Desa Bangun Sari, Kuasa Hukum a.n Sdr.OK.Hendri Fadlian Karnain,SH,perwakilan Tokoh Masyrakat a.n Sdr.Syahdan dkk.

Di tandatangani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang,Zakki Shahri,SH.    

Selasa : Deli Serdang,(21/06/2022)
(Zulkarnain.Lubis)

Fhoto Teks : Surat Perihal Tanah Masyarakat Melayu Tanah Suguhan Seluas 300 Hektar,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang Akhirnya Layangkan.


(Zulkarnain.Lubis)

Berita Lainnya

Index