Diduga Oknum Perangkat Desa Bangun Sari Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Warga Hingga Rp.19 Juta Ba

Diduga Oknum Perangkat Desa Bangun Sari Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Warga Hingga Rp.19 Juta Ba

 Deli Serdang, (PAB) --- Mulai ragu dengan proses penyelesaian sertifikat tanah miliknya dan keluarga yang di kerjakan oleh oknum berinisial (EP) Perangkat Desa Bangun Sari sekira 1,5 tahun yang lalu,(S) (57 tahun) warga Dusun VI Desa Bangun Sari terpaksa menghentikan proses kepengurusan surat tanahnya,setelah berulang kali di minta uang kepengurusan sertifikat tanah hingga nominal Rp.19.000.000,Jum’at (17/06/2p22).

(S) dan keluarga berencana membuat sertifikat atas tanahnya dan keluarga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sebidang tanah berukuran sekira 600 M2 yang di tempatinya bersama keluarga.

Kemudian (S) pun mempercayakan proses kepengurusan surat tanahnya hingga selesai kepada (EP) selaku Perangkat Desa Bangun Sari yang di bantu oleh temannya.

" Waktu itu memang saya ada minta kepengurusan surat tanah keluarga kami kepada (EP).Dengan proses yang nantinya bila selesai akan di bagi kepada 6 orang ahli waris," ujar (S) membuka keterangannya.

" (EP) sendiri sudah meminta uang proses pengerjaan surat tanah sampai saat ini dengan total Rp.19.000.000, yang di berikan kepada (EP) secara bertahap.Dan beberapa waktu kemudian (EP) meminta uang lagi sejumlah Rp.2.000.000,kepada saya tapi tidak saya berikan dan saya minta agar di pending saja,karena memang sudah tidak memiliki uang lagi," tambahnya.

Di akui (S) bahwa uang yang telah di berikan kepada (EP) bukan hanya milik pribadinya saja tapi juga uang milik keluarganya yang lain (patungan).

Di ketahui (S) sendiri pernah bekerja di PT.Indo Jaya Agrinusa dan telah memasuki masa pensiun selama hampir 1,5 Tahun belakangan.Dan di awal masa pensiun kerja inilah (S) memulai kepengurusan surat tanah kepada (EP).

Memang berapa biaya yang harus di keluarkan sampai sertifikat tanah dari (BPN) ini selesai,(tanya Wartawan kepada S).

" Kawannya bilang kira-kira Rp.60.000.000,karena (EP) mengerjakannya berdua bersama kawannya," jawab (S) menutup keterangan kepada Wartawan.

(EP) sendiri saat di konfirmasi melalui seluler membenarkan bahwa (S) mengurus surat tanah kepadanya bersama dengan temannya berinisial (B).Ketika di tanya soal biaya keseluruhan hingga sertifikat dari (BPN) ini selesai dengan nominal Rp.60.000.000,(EP) mengaku tidak tahu menahu.(EP) juga menegaskan memang di butuhkan biaya yang mahal untuk menjadikan hak atas tanah menjadi sertifikat (BPN).

Sementara Kepala Desa Bangun Sari Muhammad Rifai menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya tidak tahu menahu soal proses mau pun biaya yang di keluarkan untuk mengurus sertifikat BPN,dan akan di tanyakan kepada pihak (BPN) sendiri bila berkunjung ke Desa Bangun Sari.

Tanah yang rencananya akan di terbitkan sertifikat dari (BPN) ini terletak di Dusun VI Lorong Mesjid Desa Bangun Sari,Kecamatan Tanjung Morawa.Dan memiliki luas sekira 600 M2 yang telah berdiri beberapa bangunan (rumah) di atasnya.(ZL0179)

Berita Lainnya

Index