Kapolresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers Relase Kasus 9 Anggota Geng Motor (GH) Diamankan

Kapolresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers Relase Kasus 9 Anggota Geng Motor (GH) Diamankan

DELI SERDANG, (PAB)--

Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji, SIK.,MH memberi penjelasannya terkait kasus 9 anggota Geng Motor (GH) Konferensi Pers Relasenya di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang yang membuat keresahan,Senin (30/05/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Dalam penjelasannya,Kapolresta Deli Serdang mengatakan kronologis kejadian pengerusakan yang di lakukan geng motor (GH).

" Kejadian yang terjadi Sabtu dini hari sekira pukul 23.30 Wib malam berawal dari adanya konflik antara geng motor (GH) dan geng motor (Z).Konflik kedua geng motor ini terjadi karena adanya laporan dari seorang dari geng motor (GH) melapor kepada kelompoknya tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dari kelompok geng motor (Z) pada hari Minggu (22/05/2022)," ujar Irsan.

Selanjutnya dari laporan tersebut geng motor (GH) berencana menyerang geng motor (Z).Mereka berkumpul dari geng motor (GH) yang dari Galang,Pagar Merbau II,dan Beringin.Kemudian mereka berkonvoi mencari geng motor (Z). 

" Saat mereka berada di depan Pos Tiga Cafe milik Awaluddin Harahap (55) yang ada di Galang Kota karena tidak menemukan geng motor (Z), mereka kesal sehingga merusak Pos Tiga Cafe," jelas Kapolresta Deli Serdang.

Selain merusak Pos Tiga Cafe,geng motor (GH) juga merusak kenderaan yang melintas. 

" Mereka juga merusak kenderaan yang melintas dan melukai pengemudinya.Mereka melempar batu dan mengancungkan celurit," sambungnya.

Personil Poksek Galang dan Polsek Pagar Merbau II bergerak cepat  dan menangkap 9 anggota geng motor (GH).Dari 9 yang ditangkap terdiri dari 8 dibawah umur dan 1 yang dewasa.

Mendengar ada 2 anggota geng motor (GH) di tangkap Personil Loksek Galang,selanjutnya geng Motor (GH) kembali berkumpul, Minggu (29/05/2022) sekira pukul 01.30 Wib.

Patroli gabungan Polsek Galang dan Polsek Pagar Merbau II  membubarkan konvoi.

Dari pengembangan,kemudian di tambahkan ada 4 pelaku lagi yang menjadi (DPO).

Para pelaku yang masih di bawah umur dikenakan pasal (170) ayat (1) subs pasal (406) ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Kapolresta berpesan agar para orang tua memperhatikan anak-anaknya jangan sampai terlibat dengan geng motor yang melakukan tindak kejahatan.

" Personil Polresta Deli Serdang tidak akan segan menindak siapa saja yang melakukan keonaran dan tindak pidana," tutupnya.(Zulkarnain.Lubis)

Berita Lainnya

Index