Ombudsman RI : Komisi A DPRD Di minta Batalkan Hasil Seleksi Komisioner KPID Provinsi Sumatera Utara

Ombudsman RI : Komisi A DPRD Di minta Batalkan Hasil Seleksi Komisioner KPID Provinsi Sumatera Utara

MEDAN,(PAB)------

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, meminta Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.Pasal nya, ada temuan," MALADMINISTRASI," dalam proses seleksi yang di lakukan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan,James Marihot Panggabean menegaskan, berdasarkan laporan calon komisioner KPID Provinsi Sumatera Utara yang kemudian di lakukan pendalaman,ada tiga poin penting,Pertama, terkait seleksi Komisioner KPID Provinsi Sumatera Utara di mana ada tahapan yang tidak memenuhi syarat. 

Kedua,mengenai proses perpanjangan Komisioner KPID Provinsi Sumatera Utara periode 2016-2019,Ketiga,perihal fit and proper test yang di lakukan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

" Dari tiga poin itu,kami menyimpulkan berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti yang di kumpulkan bahwa ada," MALADMINISTRASI," Kami minta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menunda pengesahan 7 nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh Ketua Komisi A,Kemudian,kepada Ketua Komisi A,kami minta untuk membatalkan berita acara rapat pleno penetapan 7 nama komisioner tersebut,Selain itu,juga di minta kepada seluruh anggota dewan di Komisi A untuk menyepakati terkait sistem dan tata tertib pelaksanaan serta pemilihan dalam seleksi komisioner KPID," tegas James Panggabean,saat di wawancarai wartawan,seusai menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara,Baskami Ginting dan Ketua Komisi A Hendro Susanto,di Kantor Ombudsman Provinsi Sumatera Utara,Kamis (24/03/2022) sore.

James menyebutkan,bahwa MALADMINISTRASI yang di temukan yaitu di dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A karena tidak di lakukannya uji publik. " Di dalam Peraturan KPI,sebelum di lakukan fit and proper test harus di lakukan uji publik oleh Komisi A selama 10 hari,Kami tidak melihat dan menemukan uji publik yang di lakukan Komisi A," ujar nya.

Maladministrasi selanjut nya,terang James,mengenai proses penetapan 7 nama komisioner terpilih oleh Komisi A secara musyawarah/mufakat,Namun, setelah di kaji ternyata ada bukti skor dari proses penetapan 7 nama dari 21 nama yang mengikuti fit and proper test," Memang ada musyawarah/mufakat,tetapi berdasarkan UU MD3, terkait peraturan teknis pelaksanaan pengambilan keputusan oleh DPRD Provinsi,itu harus di atur lebih detail di Peraturan DPRD Provinsi,Kami tidak melihat ada nya regulasi yang mengatur secara teknis musyawarah/mufakat untuk penetapan 7 nama komisioner terpilih,Maka nya,kami simpulkan juga terjadi maladministrasi dalam penetapan 7 nama itu,karena tidak ada aturan teknis nya," ungkap nya.

Terkait temuan MALADMINISTRASI oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut,Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Hendro Susanto tidak banyak berkomentar, Apakah hasil seleksi itu berlanjut atau di ulang,Hendro menyerahkan keputusan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara. 

" Kami (Komisi A) kembali kepada Pimpinan DPRD,karena kami ini kan AKD (Alat Kelengkapan Dewan)," ujar Hendro,yang buru-buru pergi saat di wawancarai wartawan di Kantor Ombudsman Provinsi Sumatera Utara seusai menerima LAHP. 

Sementara itu,Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting menegaskan,Pimpinan Dewan akan mengundang Komisi A untuk rapat dan membahas nya,Karena itu,belum bisa di putuskan apakah di lanjutkan atau di ulang seleksi Komisioner KPID Provinsi Sumatera Utara tersebut.

" Belum bisa itu,minggu depan Pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk membahas nya,Kami akan sinkronkan kebenaran nya, Mohon maaf,mereka yang terpilih punya hak dan yang tidak terpilih juga punya hak,Maka nya,kita akan mengambil keputusan yang terbaik, Sah-sah saja saran Ombudsman,tapi kami punya hak mengkaji nya apakah benar saran tersebut,Mohon bersabar kepada semua pihak dan kami akan buat yang terbaik," pungkas Baskami Ginting.(Zulkarnain.Lubis)

Berita Lainnya

Index