DELISERDANG,(PAB)-----
Serikat buruh yang tergabung dalam kelompok buruh PC FSP RTMM SPSI, PC.FSP KEP SPSI,PC.FSP.LEM.SPSI dan PC.FSP.PP SPSI melakukan unjuk rasa/demon di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/03/2022).
Massa gabungan serikat buruh tersebut berjumlah sekitar 250 orang hadir secara bersamaan di kawal patwal Sat Lantas Polresta Deli Serdang dengan titik kumpul Lapangan Garuda Kecamatan Tanjung Morawa.
Di ketahui,koordinator lapangan Adi Syahputra yang merupakan ketua PC. FSP.PP.SPSI.Para buruh melakukan unjuk rasa/demon selama 2 hari dari hari Rabu / Kamis,23/24 Maret 2022 sesuai dengan Surat Pemberitahuan kepada Kapolresta Deli Serdang pada tanggal 18 Maret 2022.
Ada pun tuntutan unjuk rasa/demon ini tersebut adalah :
Tolak Revisi UU nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Per Undang – Undangan yang terindikasi kuat bertujuan untuk melegitimasi Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang telah di putuskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) inskonstitusionak bersyarat,
Cabut Klaster Ketenaga kerjaan dari Undang – Undang nomor 11 tahun 2020.
Pengamanan di lalukan Personil Polresta Deli Serdang dan Satuan Pamong Praja kabupaten Deli Serdang.Unjuk rasa/demon ini tersebut tak berjalan lama dan tergolong sangat kondusif dengan bimbingan dan arahan pihak pengamanan Polresta Deli Serdang dan di terima aspirasi nya dengan baik oleh anggota DPRD.(Zulkarnain.Lubis)

