RAPAT PENINGKATAN PENCATATAN PERISTIWA KEMATIAN

RAPAT PENINGKATAN PENCATATAN PERISTIWA KEMATIAN

PAKPAK BHARAT, (PAB)--

Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian Oleh Disdukcapil Kabupaten Pakpak Bharat dengan Para Sekretaris Desa Se-Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe

Pencatatan peristiwa kematian oleh penduduk masih rendah sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan focus agar data kependudukan dapat ditingkatkan akurasinya.

Untuk hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 472.12/2701/DUKCAPIL tanggal 17 Maret 2016 dan Surat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Utara Nomor : 472/110/III/2022 tanggal 17 Februari 2022 Perihal Buku Pokok Pemakaman dengan melakukan rapat koordinasi dengan para Sekretaris Desa (Sekdes) Se-Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe untuk mengimplementasikan pencatatan setiap penduduk yang meninggal dunia di desa masing-masing.

Dalam rapat dimaksud para sekdes antuasis akan mencatatkan kematian penduduk di Buku Pokok Pemakaman Desa melalui Kepala Dusun dan dilaporkan untuk mendapatkan Akta Kematian dan Dokumen lainnya yang berkaitan dengan peristiwa kematian tersebut oleh Disdukcapil.

Kepala dinas  Dukcapil Kabupaten Pakpak Bharat, Petrus Saragih, SE, MM dalam arahannya agar aparatur desa benar-benar melayani masyarakat yang berkemalangan menguruskan Akta Kematiannya sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dipimpin oleh Bapak Bupati Franc Benhard Tumanggor yang selalu mengingatkan OPD memberikan Pelayanan yang baik kepada warga, sehingga Visi Misi Kabupaten dapat diwujudkan.

Pencatatan Akta Kematian warga sangat membantu masyarakat yang akan diterapkan melalui pencatatan kematian pada Buku Pokok Pemakaman.

Ayo…  Mari semuanya urus dokumen kependudukan, Gratis!!!

(Frengky)

Berita Lainnya

Index