Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi LPPD dan LKPJ Tahun 2021

Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi LPPD dan LKPJ Tahun 2021
Photo : Asisten Administrasi Umum Setdakab Zahid Harahap S.Sos.MM. membuka sosialisasi LPPD dan LKPJ Tahun 2021.( Thamrin Nasution) 

LABUHANBATU ( PAB)---

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu Cut Rifai mengatakan, Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 pasal 6 ayat (1) Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan Penyelengggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan Pertanggungjawaban dan ringkasan laporan Penyelengggaraan Pemerintahan Daerah, (RLPD) 

Untuk ini Pemkab Labuhanbatu melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Tahun 2021 yang dilaksanakan di ruang Data dan Karya kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (31/01/2022) dibuka secara resmi Asisten Administrasi Umum Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap.S.Sos.MM mewakili Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga MKM.

Zaid Harahap S.Sos.MM. mengatakan, Setiap Kepala Daerah Wajib memberikan Laporan Kinerja Pemerintahan paling lambat tiga bulan setelah laporan berakhir, untuk laporan Tahun 2021 selambatnya 31 Maret 2022. sebutnya.

Sosialisasi LPPD dan LKPJ Tahun 2021 ini diikuti oleh, para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Labuhanbatu, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Pengurus Pejabat LPPD dan LKPJ , Tim Penyusun, Tim Pereview, serta Undangan lainnya.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index